Foto: Sayembara yang disebarkan/ Amel detikcom
Jakarta - Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) melaporkan 
seorang pria tua ke Polda Metro Jaya karena menggelar 'sayembara' Rp 1 
miliar yang berbau SARA. 'Sayembara' itu direkam video, di tengah 
kunjungan Cagub petahana Basuki T Purnama (Ahok) di Rawabelong, Jakarta 
Barat dan telah tersebar luas di masyarakat.
"Yang kami laporkan 
seorang pria sekitar 60 tahun umurnya, yang kita lihat dan dengar dari 
media, dia mengatakan 'bawa kepala ahok dan kita akan bayar satu 
milyar'. Lalu di depan para petugas dia menyebutkan juga etnis SARA dan 
sebagainya," ujar Ketua Umum DPP JARI Krisna Murti kepada wartawan di 
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, 
Senin (7/11/2016).
Menurut Krisna, ucapan pria berpeci putih 
tersebut sudah di luar batas. Hal itu, menurutnya lagi, dapat memancing 
orang lain untuk melakukan kekerasan. 
"Artinya bahwa kami 
melihat di sini semacam sayembara jaman kerajaan ya kan. Diiming-imingi 
seseorang dengan pidato di depan umum, memancing seseorang untuk berbuat
 kejahatan, membawa kepala Ahok. Ini sangat sudah diluar batas hukum," 
lanjut Krisna.
Ia pun meminta agar polisi mengusut pria tersebut. "Makanya kami ingin segera diproses dan dipanggil pria tersebut," ucapnya.
Sementara
 itu, Ketua Bidang Kajian dan Diskusi JARI Khaeruddin selaku pelapor 
mengatakan, ucapan pelaku merupakan bentuk ancaman. Ia juga menilai, ada
 pelanggaran RAS dalam ucapan pria yang terekam video tersebut.
"Ini
 bentuk deliknya bukan aduan, tapi delik biasa, karena ada konteks 
pelanggaran RAS di situ karena menyebutkan 'semua orang China'. Dalam UU
 No 40 Tahun 2008, di situ peran serta masyarakat terhadap penghapusan 
diskriminasi RAS dan etnis," kata Khaeruddin.
Dalam laporan 
bernomor LP/5442/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus, pria tersebut dilaporkan 
dengan tuduhan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (1) UU RI tentang Informasi dan
 Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 tentang pengancaman melalui
 media elektronik dan atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Sebelum
 mengambil langkah hukum, pihak JARI telah meminta pendapat kepada 
seorang ulama yakni Muhammad Muhammad Rozy dari Ponpes Al Mustahab 
Yogyakarta. Rozy mengatakan, ucapan pria tersebut secara tidak langsung 
memotivasi orang lain untuk melakukan kejahatan yang jelas-jelas 
diharamkan oleh Islam.
"Secara psikologis, sudah mendorong 
seseorang melakukan kejahatan dan itu dilarang oleh islam. Kemudian, dia
 akan berusaha membuat suasana antara bangsa ini menjadi bertempur, 
berkelahi sehingga tidak ada kedamaian dan itu bukan watak dari pada 
Islam," terang Rozy yang juga datang ke Polda Metro Jaya.
Rozy 
kemudian membandingkan pernyataan Ahok yang dianggap salah soal surat Al
 Maidah ayat 51 dengan ucapan yang keluar dari mulut pria yang disebut 
sebagai kyai tersebut.
"Kalau boleh saya imbangkan, kalau saudara
 Ahok dalam kapasitasnya tidak mengerti agama kemudian mengatakan 
sesuatu dianggap sebagai kesalahan, ini orang mengerti agama, 
memerintahkan membunuh," ungkap Rozy.
Rozy menyampaikan, 
perkataan pria tersebut dapat memecah belah persatuan berbangsa dan 
negara. Perkataan pria yang emosional itu sudah menyimpang dari norma 
agama dan hukum.
"Kalau saya sebagai kepala negara, ini yang 
lebih dulu saya proses, inilah racun dunia, ini yang merusak kesatuan 
bangsa. Biarpun dia seagama dengan saya, tapi kalau perilakunya 
menyimpang dari hukum hukum agama dan norma berbangsa dan bernegara saya
 setuju ini dulu yang dihukum," terang Rozy.
"Agama itu tidak 
mengenal ras. Jadi ras apapun juga, kalau dari orang itu sendiri 
memerintahkan membunuh, itu keluar dari rel agama," pungkas Rozy.
 
(mei/rvk)Sumber : http://news.detik.com



No comments:
Post a Comment