Foto: Sayembara yang disebarkan/ Amel detikcom
Jakarta - Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) melaporkan
seorang pria tua ke Polda Metro Jaya karena menggelar 'sayembara' Rp 1
miliar yang berbau SARA. 'Sayembara' itu direkam video, di tengah
kunjungan Cagub petahana Basuki T Purnama (Ahok) di Rawabelong, Jakarta
Barat dan telah tersebar luas di masyarakat.
"Yang kami laporkan
seorang pria sekitar 60 tahun umurnya, yang kita lihat dan dengar dari
media, dia mengatakan 'bawa kepala ahok dan kita akan bayar satu
milyar'. Lalu di depan para petugas dia menyebutkan juga etnis SARA dan
sebagainya," ujar Ketua Umum DPP JARI Krisna Murti kepada wartawan di
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta,
Senin (7/11/2016).
Menurut Krisna, ucapan pria berpeci putih
tersebut sudah di luar batas. Hal itu, menurutnya lagi, dapat memancing
orang lain untuk melakukan kekerasan.
"Artinya bahwa kami
melihat di sini semacam sayembara jaman kerajaan ya kan. Diiming-imingi
seseorang dengan pidato di depan umum, memancing seseorang untuk berbuat
kejahatan, membawa kepala Ahok. Ini sangat sudah diluar batas hukum,"
lanjut Krisna.
Ia pun meminta agar polisi mengusut pria tersebut. "Makanya kami ingin segera diproses dan dipanggil pria tersebut," ucapnya.
Sementara
itu, Ketua Bidang Kajian dan Diskusi JARI Khaeruddin selaku pelapor
mengatakan, ucapan pelaku merupakan bentuk ancaman. Ia juga menilai, ada
pelanggaran RAS dalam ucapan pria yang terekam video tersebut.
"Ini
bentuk deliknya bukan aduan, tapi delik biasa, karena ada konteks
pelanggaran RAS di situ karena menyebutkan 'semua orang China'. Dalam UU
No 40 Tahun 2008, di situ peran serta masyarakat terhadap penghapusan
diskriminasi RAS dan etnis," kata Khaeruddin.
Dalam laporan
bernomor LP/5442/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus, pria tersebut dilaporkan
dengan tuduhan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (1) UU RI tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 tentang pengancaman melalui
media elektronik dan atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Sebelum
mengambil langkah hukum, pihak JARI telah meminta pendapat kepada
seorang ulama yakni Muhammad Muhammad Rozy dari Ponpes Al Mustahab
Yogyakarta. Rozy mengatakan, ucapan pria tersebut secara tidak langsung
memotivasi orang lain untuk melakukan kejahatan yang jelas-jelas
diharamkan oleh Islam.
"Secara psikologis, sudah mendorong
seseorang melakukan kejahatan dan itu dilarang oleh islam. Kemudian, dia
akan berusaha membuat suasana antara bangsa ini menjadi bertempur,
berkelahi sehingga tidak ada kedamaian dan itu bukan watak dari pada
Islam," terang Rozy yang juga datang ke Polda Metro Jaya.
Rozy
kemudian membandingkan pernyataan Ahok yang dianggap salah soal surat Al
Maidah ayat 51 dengan ucapan yang keluar dari mulut pria yang disebut
sebagai kyai tersebut.
"Kalau boleh saya imbangkan, kalau saudara
Ahok dalam kapasitasnya tidak mengerti agama kemudian mengatakan
sesuatu dianggap sebagai kesalahan, ini orang mengerti agama,
memerintahkan membunuh," ungkap Rozy.
Rozy menyampaikan,
perkataan pria tersebut dapat memecah belah persatuan berbangsa dan
negara. Perkataan pria yang emosional itu sudah menyimpang dari norma
agama dan hukum.
"Kalau saya sebagai kepala negara, ini yang
lebih dulu saya proses, inilah racun dunia, ini yang merusak kesatuan
bangsa. Biarpun dia seagama dengan saya, tapi kalau perilakunya
menyimpang dari hukum hukum agama dan norma berbangsa dan bernegara saya
setuju ini dulu yang dihukum," terang Rozy.
"Agama itu tidak
mengenal ras. Jadi ras apapun juga, kalau dari orang itu sendiri
memerintahkan membunuh, itu keluar dari rel agama," pungkas Rozy.
(mei/rvk)Sumber : http://news.detik.com
No comments:
Post a Comment