Marga
 adalah kelompok kekerabatan menurut garis keturunan Bapak 
(patrilineal).  Sistem kekerabatan patrilineal menentukan garis 
keturunan selalu dihubungkan dengan anak laki laki.  Untuk perempuan 
tetap menyandang nama marga dengan istilah boru, tetapi tidak masuk 
dalam daftar silsilah (tarombo).  Boru Situmorang, misalnya berarti anak perempuan dari marga Situmorang.
Marga
 sebenarnya adalah nama nenek moyang, seseorang yang mempunyai marga 
yang sama berarti berasal dari nenek moyang yang sama.  Seseorang yang 
marganya sama dengan boru dari keturunan marga tersebut tidak 
diperkenankan saling mengawini.  Marga Situmorang tidak boleh mengawini 
boru Situmorang karena keduanya adalah abang-adik, masih sedarah.  
Demikian juga marga yang abang-adik seperti marga keturunan Sonak Malela
 yaitu Napitupulu, Marpaung dan Pardede tidak boleh saling mengawini.
Artikel Asli : Blog Haposan Bakara
Artikel Asli : Blog Haposan Bakara



No comments:
Post a Comment