Marga
adalah kelompok kekerabatan menurut garis keturunan Bapak
(patrilineal). Sistem kekerabatan patrilineal menentukan garis
keturunan selalu dihubungkan dengan anak laki laki. Untuk perempuan
tetap menyandang nama marga dengan istilah boru, tetapi tidak masuk
dalam daftar silsilah (tarombo). Boru Situmorang, misalnya berarti anak perempuan dari marga Situmorang.
Marga
sebenarnya adalah nama nenek moyang, seseorang yang mempunyai marga
yang sama berarti berasal dari nenek moyang yang sama. Seseorang yang
marganya sama dengan boru dari keturunan marga tersebut tidak
diperkenankan saling mengawini. Marga Situmorang tidak boleh mengawini
boru Situmorang karena keduanya adalah abang-adik, masih sedarah.
Demikian juga marga yang abang-adik seperti marga keturunan Sonak Malela
yaitu Napitupulu, Marpaung dan Pardede tidak boleh saling mengawini.
Artikel Asli : Blog Haposan Bakara
Artikel Asli : Blog Haposan Bakara
No comments:
Post a Comment