Mangain adalah
mengangkat seseorang umumnya yang bukan keturunan Batak menjadi anak
dan diberi marga sesuai dengan marga yang mengambil atau mengangkat anak
tersebut.
Mangain harus
disyahkan melalui acara adat yang dihadiri hula-hula, parboru, dongan
sabutuha atau dongan sahuta dan orang yang diangkat marga bersedia dan
sanggup mematuhi adat dalihan na tolu.
Dahulu, mangain dilakukan
karena keluarga tersebut tidak mempunyai anak, atau mangain secara
berkelompok, di mana sekelompok orang meminta agar menjadi marga dari
salah satu marga yang dipilihnya.
Berkaitan dengan mangain: diain = diambil jadi anak; anak niain = anak angkat. Berbeda tetapi mirip dengan mangain terdapat juga istilah mangampu (bersambung)
_____________
Artikel : Blog Haposan Bakara
No comments:
Post a Comment