Mangain adalah
 mengangkat seseorang umumnya yang bukan keturunan Batak menjadi anak 
dan diberi marga sesuai dengan marga yang mengambil atau mengangkat anak
 tersebut.  
Mangain harus
 disyahkan melalui acara adat yang dihadiri hula-hula, parboru, dongan 
sabutuha atau dongan sahuta dan orang yang diangkat marga bersedia dan 
sanggup mematuhi adat  dalihan na tolu.
Dahulu, mangain dilakukan
 karena keluarga tersebut tidak mempunyai anak, atau mangain secara 
berkelompok, di mana sekelompok orang meminta agar menjadi marga dari 
salah satu marga yang dipilihnya. 
Berkaitan dengan mangain: diain = diambil jadi anak; anak niain = anak angkat. Berbeda tetapi mirip dengan mangain terdapat juga istilah mangampu (bersambung)
_____________
Artikel : Blog Haposan Bakara



No comments:
Post a Comment