Selamat Datang di Blog Pribadi saya ini, Blog ini berisi beberapa Artikel, banyak hal yang Anda alami ketika berkunjung ke Blog ini, terima kasih atas kunjungannya. Welcome to the Personal Blog, this blog contains a variety of articles, thank you for your visit.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday, 9 November 2016

KEDUDUKAN WANITA DALAM SUKU BATAK

Dalam berbagai perbincangan atau suatu topik diskusi tentang “Gender” pada budaya Batak, beberapa di antaranya menganggap “wanita” mendapat posisi yang tidak setara dengan “pria”.  Berbeda dengan pendapat tersebut, diskusi ini memandang bahwa Suku Batak sangat menghormati dan menghargai kaum wanita, dan wanita mempunyai kedudukan yang sama dengan pria sesuai dengan tata aturannya, diantaranya:
1. Pada mitologi, kisah asal mula manusia di bumi Batak (Banua Tonga), tokoh sentral yang membentuk daratan dan menyemaikan benih kehidupan adalah seorang wanita, yaitu Siboru Deang Parujar (Siboru Dea);
2. Pada konsep dewata, selaku manusia pertama di Banua Ginjang, lahir 3 (tiga) wanita, dengan urutan:
a). Siboru Parmeme
b). Siboru Panuturi
c). Siboru Parorot
Jika dimaknai maka, nama atau gelar wanita tersebut mempunyai tugas penting untuk kehidupan manusia:
a). Parmeme = yang mengunyahkan makanan untuk diberikan kepada anak kecil. Marmemehon artinya juga mengajarkan dengan memberikan contoh teladan.
b).  Panuturi = penasihat. Manuturi = memberikan pengajaran tentang sikap,  budi pekerti, tata etika dan perilaku.
c).   Parorot = pelindung, penjaga, pengasuh, pengawas anak-anak
3. Dari istilah-istilah untuk “isteri” jika dimaknai, bahwa seorang wanita memegang tugas, kewajiban dan peran penting bagi masa depan keluarga dan keturunan Batak, mempunyai kesetaraan dengan pria, dan bagaimana budaya Batak menghargai “wanita” di tengah keluarga inti dan masyarakat social.

4. Dari segi harta warisan, hak atas tanah memang untuk anak (keturunan laki-laki), karena wanita kelak kan menikah maka keturunannya akan mengikuti marga suaminya. Warisan untuk wanita biasanya berupa: pemberian ibunya sewaktu si wanita masih gadis, dapat berupa pakaian atau emas perhiasan.
Hak wanita atas tanah bisa diperoleh dalam bentuk
a. Silehon-lehon (hadiah), pemberian sawah dari orangtuanya 
b. Pauseang, tanah yang diberikan oleh orang tua pengantin perempuan untuk putrinya atau menantunya sebagai pertanda kasih sayang. 
5. Pada upacara religi, baik martutu aek, mangalontik ippon, atau upacara pemakaman, upacara adat  terhadap wanita mempunyai perlakuan dan kedudukan sama halnya dengan pria.
6. Dalam kegiatan ulaon-ulaon adat, parhobas, yang mempersiapkan dan melayani acara, termasuk menghidangkan makanan juga dilakukan oleh pria dan wanita secara bersama-sama.
__________________
   

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages