Selasa 13 Februari 2018, 11:57 WIB
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews "Saya silakan tanya kepada KPU. Itu saja, saya nggak bisa berandai-andai. Kalau sampai KPU membatalkan tentunya ada pertimbangan yang sesuai peraturan kPU atau sesuai UU yang diyakini KPU tak bisa," kata Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, JR Saragih dapat melakukan langkah hukum jika tidak terima dengan hasil penetapan KPU. Salah satunya dengan melayangkan gugatan ke DKPP.
Perlu diketahui, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah.
"Kami kroscek ke tempat beliau sekolah sudah tutup. Kami lakukan klarifikasi kepada instansi Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian direspons Dinas Pendidikan tersebut, ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran tak pernah dilegalisasi," kata Mulia.
Terkait putusan KPU ini, JR Saragih akan melapor ke pihak Bawaslu Sumut. JR Saragih menyebut, partai pendukungnya yaitu Demokrat, PKB dan PKPI akan melakukan langkah kedepan dan melakukan yang terbaik.
"Ya kita gugat. Kami siapkan dulu gugatannya. Saya minta sama semua pecinta JR-Ance tetap kita melakukan yang terbaik dan tidak ada satu pun yang boleh ribut. Semua kita solid," ujarnya.
(fiq/idh)
Artikel Asli : https://news.detik.com
No comments:
Post a Comment