Penetapan Cagub-Cawagub Sumut ini berlangsung di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Senin (12/2/2018). Dua pasang calon yang diloloskan KPU setelah memenuhi syarat yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah. Sehingga, berdasarkan regulasi, JR Saragih tidak bisa ditetapkan pasangan calon.
"Ini ijazah SMA-nya. Ini tadi yang dibilang tidak lengkap. Ini legalisir Dinas Pendidikan DKI," ujarnya sambil menunjukkan berkas.
JR Saragih melegalisir ijazahnya di Dinas Pendidikan karena tempat dirinya bersekolah kini sudah tutup. Ia menyebut, sekolah tempat dia menimba ilmu tutup pada 1994 yang berada di Jakarta.
"Tahun 2017 saya sudah legalisir tanggal 19 bulan 10. Kepala Dinas DKI yang tanda tangan," ujarnya.
Terkait putusan KPU ini, dia akan melapor ke pihak Bawaslu Sumut. JR Saragih menyebut, partai pendukungnya yaitu Demokrat, PKB dan PKPI akan melakukan langkah kedepan dan melakukan yang terbaik.
"Ya kita gugat. Kami siapkan dulu gugatannya. Saya minta sama semua pecinta JR-Ance tetap kita melakukan yang terbaik dan tidak ada satu pun yang boleh ribut. Semua kita solid," ujarnya.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah.
"Kami kroscek ke tempat beliau sekolah sudah tutup. Kami lakukan klarifikasi kepada instansi Dinas Pendidikan pemprov DKI Jakarta. Kemudian direspons Dinas Pendidikan tersebut, ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran tak pernah dilegalisasi," terangnya.
(asp/asp)
Artikel Asli : https://news.detik.com
No comments:
Post a Comment