Selamat Datang di Blog Pribadi saya ini, Blog ini berisi beberapa Artikel, banyak hal yang Anda alami ketika berkunjung ke Blog ini, terima kasih atas kunjungannya. Welcome to the Personal Blog, this blog contains a variety of articles, thank you for your visit.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday 23 May 2018

Isak JR Saragih Tahan Air Mata Usai Divonis Gagal Ikut Pilgub Sumut

Isak JR Saragih Tahan Air Mata Usai Divonis Gagal Ikut Pilgub Sumut
- KPU tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian di Pilgub Sumut 2018. Usai putusan calon gubernur oleh KPU Sumut, JR yang semula tampak sabar berubah mimik wajahnya menjadi sedih.

Penetapan Cagub-Cawagub Sumut ini berlangsung di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Senin (12/2/2018). Dua pasang calon yang diloloskan KPU setelah memenuhi syarat yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah. Sehingga, berdasarkan regulasi, JR Saragih tidak bisa ditetapkan pasangan calon.

Mendengar hal itu, ia berkukuh menyatakan legalisir ijazah yang dia bawa sebelumnya adalah sah. JR Saragih menjelaskan, ijazahnya tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini ijazah SMA-nya. Ini tadi yang dibilang tidak lengkap. Ini legalisir Dinas Pendidikan DKI," ujarnya sambil menunjukkan berkas.

JR Saragih melegalisir ijazahnya di Dinas Pendidikan karena tempat dirinya bersekolah kini sudah tutup. Ia menyebut, sekolah tempat dia menimba ilmu tutup pada 1994 yang berada di Jakarta.

"Tahun 2017 saya sudah legalisir tanggal 19 bulan 10. Kepala Dinas DKI yang tanda tangan," ujarnya.

Terkait putusan KPU ini, dia akan melapor ke pihak Bawaslu Sumut. JR Saragih menyebut, partai pendukungnya yaitu Demokrat, PKB dan PKPI akan melakukan langkah kedepan dan melakukan yang terbaik.

"Ya kita gugat. Kami siapkan dulu gugatannya. Saya minta sama semua pecinta JR-Ance tetap kita melakukan yang terbaik dan tidak ada satu pun yang boleh ribut. Semua kita solid," ujarnya.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah.

"Kami kroscek ke tempat beliau sekolah sudah tutup. Kami lakukan klarifikasi kepada instansi Dinas Pendidikan pemprov DKI Jakarta. Kemudian direspons Dinas Pendidikan tersebut, ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran tak pernah dilegalisasi," terangnya.
(asp/asp)

Artikel Asli : https://news.detik.com

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages