Jakarta - RJ (16) tetap diproses hukum atas video viral pengancaman terhadap Presiden Jokowi. Polisi menjerat pelajar SMK itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 247 ayat 4 juncto 45 UU 19 Tahun 2006 tentang ITE, ancamannya 6 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Argo mengatakan, penyidik mengedepankan undang-undang sistem peradilan anak dalam penanganan kasus RJ ini. Sesuai UU SSPA ini, maka polisi pun tidak menahan RJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
|
"Jadi perlu saya sampaikan, kasus tetap diproses dan anak di tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Argo.
RJ ditempatkan di rumah anak berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur. RJ dibawa ke Cipayung sejak Kamis (24/5) malam.
"Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum, itu ada di daerah Cipayung, Jaktim, di Panti Sosial Marsudiputra, Bambu Apus," terangnya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Dalam penanganan kasus, polisi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah pemerhati anak.
(mei/dkp)
Artikel Asli : https://news.detik.com
No comments:
Post a Comment