Selamat Datang di Blog Pribadi saya ini, Blog ini berisi beberapa Artikel, banyak hal yang Anda alami ketika berkunjung ke Blog ini, terima kasih atas kunjungannya. Welcome to the Personal Blog, this blog contains a variety of articles, thank you for your visit.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, 1 June 2018

Pendeta Diduga Perkosa dan Bunuh Jemaat yang Juga Anak Angkatnya

Pendeta Anderson Sembiring ditahan di Mapolres Deliserdang (tribunnews.com)

DELISERDANG, iNews.id – Seorang pendeta Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) diduga membunuh jemaat yang juga anak angkatnya di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (31/5/2018). Tersangka juga diduga memperkosa korban.

Tersangka Pendeta Anderson Sembiring diduga membunuh Rosalia Cici Maretini Siahaan (20) karena tersinggung dengan perkataan korban yang menjadi anak angkatnya sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Usai melakukan perbuatan kejinya, tersangka melarikan diri. Namun, petugas Satreskrim Polres Deliserdang berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari delapan jam.

Pembunuhan ini terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat yang mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gereja yang sekaligus menjadi kediaman tersangka bersama keluarganya. Setelah warga memeriksa sumber suara, ternyata mereka malah menemukan sesosok mayat perempuan bersimbah darah di dalam kamar mandi, yang berada di lingkungan gereja tersebut. Celana korban ditemukan terbuka.

Warga langsung melaporkan penemuan mayat itu ke Polres Deliserdang. Tak lama kemudian, petugas Satreskrim Polres Deliserdang datang ke tempat kejadidan perkara (TKP). Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa warga, petugas akhirnya mengembangkan kasus itu. Polisi langsung memburu Pendeta Anderson Sembiring yang diduga kuat membunuh korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Deliserdang Ruzy Gusman mengatakan, Pendeta Anderson Sembiring ditangkap dalam pelariannya di Desa Harjosari, Kecamatan Pancur Batu. Tersangka telah mengakui perbuatannya kepada polisi. “Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Deliserdang,” kata Ruzy Gusman.

Ruzy mengatakan, dari keterangan pelaku, motif pembunuhan untuk sementara diduga karena ada perkataan korban yang tidak disukai pelaku. Namun, polisi juga masih meminta keterangan lebih lanjut mengenai kata-kata yang diungkapkan korban sehingga membuat pelaku nekat membunuhnya.

Polisi juga masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan korban diperkosa atau tidak sebelum dibunuh. “Memang ada fakta celana korban yang terbuka di TKP. Kami masih kembangkan ke sana dan mendalami hal ini karena keterangan pelaku berubah-ubah,” katanya.

Hingga Kamis malam, polisi masih memeriksa tersangka untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut kasus pembunuhan itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina

Artikel Asli : https://www.inews.id 



Baca juga BERITA TERKAIT :

 

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages