Selamat Datang di Blog Pribadi saya ini, Blog ini berisi beberapa Artikel, banyak hal yang Anda alami ketika berkunjung ke Blog ini, terima kasih atas kunjungannya. Welcome to the Personal Blog, this blog contains a variety of articles, thank you for your visit.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday 29 May 2018

Kemenhub Bakal Tuntut Penumpang Lion Air yang Ngaku Bawa Bom

Selasa 29 Mei 2018, 09:49 WIB
Kemenhub Bakal Tuntut Penumpang Lion Air yang Ngaku Bawa Bom Suasana panik saat ada ancaman bom di pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta. (Foto: Screenshot video)
 
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menuntut penumpang Lion Air rute Pontianak-Jakarta yang mengaku membawa bom. Menurut Kemenhub, apa yang dilakukan penumpang tersebut merupakan ancaman keselamatan penerbangan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (29/5/2018).


Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian menindaklanjuti kejadian tersebut. Ia menyatakan ancaman bom tersebut telah menimbulkan kerugian.

"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Budi.

Ia juga mengatakan pelaku ancaman bom itu harus diberi tindakan tegas. Tujuannya agar kejadian tersebut tidak terulang.

"Melalui tindakan hukum ini, kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," ucapnya.

Dari Frantinus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya kartu alumni Universitas Tanjungpura.  (Foto: dok. Istimewa)


Dua jendela darurat di sisi kanan pesawat Lion Air dibuka oleh penumpang yang panik. (Foto: dok. Istimewa)


Dari Frantinus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya kartu alumni Universitas Tanjungpura.  (Foto: dok. Istimewa)
 
Selain itu, ia mengatakan ancaman bom tersebut diatur dalam Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penyampaian informasi palsu soal bom yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda bisa dipidana penjara paling lama 8 tahun.

Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta batal terbang karena seorang penumpang mengaku membawa bom. Sejumlah penumpang terluka akibat insiden ini.

Penyebabnya, para penumpang yang panik keluar lewat emergency exit dan naik ke sayap pesawat. Beberapa terlihat nekat meloncat sehingga mengalami luka.

Selain pelaku ancaman bom, pihak Lion Air melaporkan pembuka jendela darurat. Alasannya, jendela darurat dibuka tanpa instruksi awak kabin dan dianggap sebagai dugaan perusakan pesawat.
(haf/tor)


Artikel Asli : https://news.detik.com 

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages