“Kami beranggapan semua sekolah sama. Kita ingin melakukan pemerataan kualitas pendidikan. Inilah komitmen kita. Sehingga dengan pemerataan kualitas, PPDB akan berjalan baik,” jelas Hadadi ujarnya saat membuka Kegiatan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekaligus Launching PPDB Tahun Pelajaran 2018-2019 Jenjang SMA, SMK, dan SLB. Acara dilaksanakan di Grand Hani Hotel, Jalan Raya Lembang KM.12,1 No.15, Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Senin, 14 Mei 2018.
Tahun ini, PPDB masih menggunakan sistem zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk calon peserta didik yang berdomisili pada zonasi dalam wilayah Jawa Barat, paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan calon peserta didik yang diterima, dengan ketentuan :
a. kuota 20% bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu;
b.
kuota 5% bagi calon peserta didik dari putera-puteri guru sebagai
penghargaan maslahat bagi guru, dan bagi calon peserta didik
berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas;
c. kuota 10%
bagi calon peserta didik khusus warga penduduk setempat yang
berdomisili pada radius jarak terdekat ke satuan pendidikan yang
dituju;
d. kuota 40% diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB melalui jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN); dan
e. 15% diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB melalui jalur prestasi.
Kuota jalur NHUN dapat bertambah dari 40%, jika kuota jalur yang lainnya tidak terpenuhi. Selain itu, baik sekolah negeri maupun swasta wajib menyediakan kuota 20% bagi KETM. Jika kuota calon peserta didik dari KETM tidak terpenuhi, kuota ditambahkan pada kuota calon peserta didik bagi warga penduduk setempat yang berdomisili pada radius jarak terdekat.
Sementara, untuk calon peserta didik yang berdomisili di luar wilayah Jawa Barat, memiliki paling banyak sebesar 10% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan ketentuan, yaitu kuota 5% diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB melalui jalur prestasi, dan kuota 5% diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB melalui jalur NHUN.
Jika kuota jalur prestasi dan jalur NHUN dari luar wilayah Jawa Barat sebagaimana dijelaskan pada angka huruf a dan b tidak terpenuhi, maka kuota dapat ditambahkan untuk kuota bagi calon peserta didik dari dalam wilayah Jawa Barat, sesuai jalurnya.
Selain itu, kuota calon peserta didik dari luar wilayah Jawa Barat pada satuan pendidikan yang berada di daerah berbatasan dengan provinsi lain dapat berubah, sesuai dengan kondisi calon peserta didik pendaftar di daerah perbatasan. Perubahan kuota ditetapkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat. Sedangkan, kuota sebagaimana dijelaskan pada angka ditentukan secara khusus melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Daerah Kabupaten/Kota pada daerah perbatasan dengan Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah.***
Sumber : http://disdik.jabarprov.go.id
No comments:
Post a Comment