Berikut ini penjelasan seputar proses seleksi pada masing masing jalur pendaftaran untuk jenjang SMK PPDB Jawa Barat Tahun 2018. Adapun proses secara global nya adalah sama seperti pada jenjang SMA yaitu :
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
- Jarak terdekat
- Verifikasi persyaratan umum dan dokumen sesuai kekhususannya (masing masing jalur pendaftaran)
- Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih.
Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Untuk proses seleksi pada jalur KETM, tahapannya adalah sebagai berikut :
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
- Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota
Untuk proses seleksi pada jalur PMG, tahapannya adalah sebagai berikut :
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik
- Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
Untuk proses seleksi pada jalur WPS, tahapannya adalah sebagai berikut :
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
- Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN
Untuk proses seleksi pada jalur Prestasi, tahapannya adalah sebagai berikut :
- Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem) berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
- Dilakukan uji kompetensi prestasi oleh satuan pendidikan yang dituju
- Satuan pendidikan melaksanakan tes minat dan bakat sesuai program keahlian/ kompetensi keahlian
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan skor prestasi setelah mempertimbangkan hasil tes minat dan bakat
- Hasil pemeringkatan calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
Untuk proses seleksi pada jalur NHUN, tahapannya adalah sebagai berikut :
- Verifikasi dokumen persyaratan umum
- Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih.
- Nilai Hasil Ujian Nasional
- Nilai hasil ujian nasional calon peserta didik diperingkat dari urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota
- Hasil pemeringkatan NHUN beserta hasil tes minat dan bakat calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
- Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada satuan pendidikan pilihan ke-1, diseleksi di pilihan kedua. Jika pada pilihan ke dua masih tidak lolos, maka selanjutnya diseleksi di pilihan terakhir.
- Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama,
maka selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai NHUN mata
pelajaran, secara berurutan :
- Bahasa Indonesia (1)
- Bahasa Inggris (2)
- Matematika (3)
- Ilmu Pengetahuan Alam (4)
Baca Juga Berita PPDB Jawa Barat:
- Jadwal Kegiatan PPDB Jawa Barat Tahun 2018
- Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018
- Pertanyaan seputar PPDB Jawa Barat tahun 2018
- Penjelasan Jalur PPDB Jawa Barat Tahun 2018
- Proses Seleksi PPDB Jawa Barat Tahun 2018 Jenjang SMA
- Proses Seleksi PPDB Jawa Barat Tahun 2018 Jenjang SMK
- Informasi Seputar Pendaftaran Sekolah Luar Biasa (SLB)
No comments:
Post a Comment