Selamat Datang di Blog Pribadi saya ini, Blog ini berisi beberapa Artikel, banyak hal yang Anda alami ketika berkunjung ke Blog ini, terima kasih atas kunjungannya. Welcome to the Personal Blog, this blog contains a variety of articles, thank you for your visit.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday 28 May 2018

Proses Seleksi PPDB Jawa Barat Tahun 2018 Jenjang SMK


Berikut ini penjelasan seputar proses seleksi pada masing masing jalur pendaftaran untuk jenjang SMK PPDB Jawa Barat Tahun 2018. Adapun proses secara global nya adalah sama seperti pada jenjang SMA yaitu :
  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
Informasi tambahan lainnya untuk proses seleksi Jalur PPDB bagi calon peserta didik dari jalur KETM, penghargaan maslahat bagi guru (PMG), warga penduduk setempat (WPS) serta jalur prestasi pada SMK dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan :
  • Jarak terdekat
  • Verifikasi persyaratan umum dan dokumen sesuai kekhususannya (masing masing jalur pendaftaran)
  • Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih.
Adapun selanjutnya proses seleksi untuk jenjang pendidikan SMK adalah sebagai berikut :

Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Untuk proses seleksi pada jalur KETM, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai akhir  sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
  • Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota
Jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas

Untuk proses seleksi pada jalur PMG, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik
  • Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru
  • Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN.
Jalur WPS (Warga Penduduk Setempat)

Untuk proses seleksi pada jalur WPS, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
  • Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN
Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik)
Untuk proses seleksi pada jalur Prestasi, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem)  berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
  • Dilakukan uji kompetensi prestasi oleh  satuan  pendidikan yang dituju
  • Satuan  pendidikan melaksanakan tes minat dan bakat sesuai program keahlian/ kompetensi keahlian
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan skor prestasi setelah mempertimbangkan hasil tes minat dan bakat
  • Hasil pemeringkatan calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN.
Jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional)
Untuk proses seleksi pada jalur NHUN, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Verifikasi dokumen persyaratan umum
  • Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih.
  • Nilai Hasil Ujian Nasional
Adapun proses lanjutan untuk seleksi jalur NHUN jenjang pendidikan SMK antara lain adalah sebagai berikut :
  • Nilai hasil ujian nasional calon peserta didik diperingkat dari urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota
  • Hasil pemeringkatan NHUN beserta hasil tes minat dan bakat calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada satuan pendidikan pilihan ke-1, diseleksi di  pilihan  kedua. Jika pada pilihan ke dua masih tidak lolos, maka selanjutnya diseleksi di  pilihan terakhir.
  • Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai NHUN mata pelajaran, secara berurutan :
    • Bahasa Indonesia (1)
    • Bahasa Inggris (2)
    • Matematika (3)
    • Ilmu Pengetahuan Alam (4)
Demikianlah penjelasan detail seputar proses seleksi dari masing masing jalur pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018 jenjang pendidikan SMK.



No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages