Menurut
Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin, semua
stakeholder harus berkomitmen yang sama tentang PPDB 2018. Termasuk
menghilangkan kepentingan pribadi dalam pelaksnaan PPDB. Sehingga
pelaksanaannya adil dan proporsional.
“Yang punya haknya jangan sampai kehilangan haknya dan yang tidak
punya hak jangan memaksakan diri. Jadi kalaupun ada seleksi, harus
dilakukan secara terbuka,” kata Solihin pada acara Sosialisasi PPDB
tahun 2018 di hotel GrandAsrilia, Selasa 10 April 2018.
Dikutip dari rilis yang diterima PR, Solihin menjelaskan zonasi
merupakan salah satu unsur yang diatur dalam PPDB. Agar bisa berjalan
lancar, maka PPDB 2018 Kota Bandung harus ditempuh sesuai norma juga
ketentuan perundang-undangan.
“Komitmennya harus mengarah normatif, jangan ada intervensi pribadi.
Saya ingin karena menentukan nasib siswa ke depannya. Jangan sampai
haknya tidak sesuai. Kita juga harus proporsional dan adil,” katanya.
Sistem zonasi berlaku 90 persen
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia
Rumiasari, sistem zonasi penuh seperti ini akan membawa perubahan sangat
besar pada proses PPDB.
“Sistem ini mendekatkan jarak radius rumah dengan sekolah serta akselerasi pemerataan akses pendidikan yang bermutu,” jelas Mia.
Menurutnya, PPDB 2018 mengadopsi murni Permendikbud nomor 17 tahun
2017. Namun sistem zonasi diterapkan walaupun secara bertahap.
“Untuk tahun ini kita murni menerapkan sistem zonasi 90 persen,
walaupun tetap ada untuk jalur khusus seperti jalur prestasi. Di samping
itu juga Kita prioritaskan secara keadilan untuk menerima peserta didik
berkebutuhan khusus,” ujar Mia.
Ditambahkan Mia, 90 persen sistem zonasi ini tentuntya memperhatikan
ketersedian kuota untuk peserta didik yang Rawan Melanjutkan Pendidikan
(RMP) sekitar 20 persen.
Selain itu juga, amanah dari Permendikbud untuk sekolah yang
berbatasan dengan kabupaten kota, memperoleh kuota maksimal 10 persen.
“Sehingga kita juga menerima dari daerah luar Bandung dengan kuota maksimal 10 persen,” tutur dia.
Menurut Mia, memang untuk tahun ini berdeda dengan tahun 2017. Tahun
sebelumnya masih campur sistem zonasi. Sedangkan tahun ini, Mia
menegaskan murni zonasi.
“Kalau tahun lalu itu campur, menerapkan jarak radiusnya 20 meter
antara sekolah dengan rumah. Tahun ini kita tidak menetapkan berapa
jaraknya, tapi tetap maksimal 16 kilometer kalau kuota daya tampung
sekolah itu masih bias,” ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB 2018 Kota Bandung secara online
untuk masuk 57 SMP Negeri dan 274 SD Negeri dilakukan satu putaran pada
2-6 Juli 2018.
(Sumber: pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment