
Menurut
 Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin, semua 
stakeholder harus berkomitmen yang sama tentang PPDB 2018. Termasuk 
menghilangkan kepentingan pribadi dalam pelaksnaan PPDB. Sehingga 
pelaksanaannya adil dan proporsional.
“Yang punya haknya jangan sampai kehilangan haknya dan yang tidak 
punya hak jangan memaksakan diri. Jadi kalaupun ada seleksi, harus 
dilakukan secara terbuka,” kata Solihin pada acara Sosialisasi PPDB 
tahun 2018 di hotel GrandAsrilia, Selasa 10 April 2018.
Dikutip dari rilis yang diterima PR, Solihin menjelaskan zonasi 
merupakan salah satu unsur yang diatur dalam PPDB. Agar bisa berjalan 
lancar, maka PPDB 2018 Kota Bandung harus ditempuh sesuai norma juga 
ketentuan perundang-undangan.
“Komitmennya harus mengarah normatif, jangan ada intervensi pribadi. 
Saya ingin karena menentukan nasib siswa ke depannya. Jangan sampai 
haknya tidak sesuai. Kita juga harus proporsional dan adil,” katanya.
Sistem zonasi berlaku 90 persen
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia 
Rumiasari, sistem zonasi penuh seperti ini akan membawa perubahan sangat
 besar pada proses PPDB.
“Sistem ini mendekatkan jarak radius rumah dengan sekolah serta akselerasi pemerataan akses pendidikan yang bermutu,” jelas Mia.
Menurutnya, PPDB 2018 mengadopsi murni Permendikbud nomor 17 tahun 
2017. Namun sistem zonasi diterapkan walaupun secara bertahap.
“Untuk tahun ini kita murni menerapkan sistem zonasi 90 persen, 
walaupun tetap ada untuk jalur khusus seperti jalur prestasi. Di samping
 itu juga Kita prioritaskan secara keadilan untuk menerima peserta didik
 berkebutuhan khusus,” ujar Mia.
Ditambahkan Mia, 90 persen sistem zonasi ini tentuntya memperhatikan 
ketersedian kuota untuk peserta didik yang Rawan Melanjutkan Pendidikan 
(RMP) sekitar 20 persen.
Selain itu juga, amanah dari Permendikbud untuk sekolah yang 
berbatasan dengan kabupaten kota, memperoleh kuota maksimal 10 persen.
“Sehingga kita juga menerima dari daerah luar Bandung dengan kuota maksimal 10 persen,” tutur dia.
Menurut Mia, memang untuk tahun ini berdeda dengan tahun 2017. Tahun 
sebelumnya masih campur sistem zonasi. Sedangkan tahun ini, Mia 
menegaskan murni zonasi.
“Kalau tahun lalu itu campur, menerapkan jarak radiusnya 20 meter 
antara sekolah dengan rumah. Tahun ini kita tidak menetapkan berapa 
jaraknya, tapi tetap maksimal 16 kilometer kalau kuota daya tampung 
sekolah itu masih bias,” ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB 2018 Kota Bandung secara online 
untuk masuk 57 SMP Negeri dan 274 SD Negeri dilakukan satu putaran pada 
2-6 Juli 2018.
 (Sumber: pikiran-rakyat.com)



No comments:
Post a Comment