Selamat Datang di Blog Pribadi saya ini, Blog ini berisi beberapa Artikel, banyak hal yang Anda alami ketika berkunjung ke Blog ini, terima kasih atas kunjungannya. Welcome to the Personal Blog, this blog contains a variety of articles, thank you for your visit.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday 7 June 2018

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Cimahi 2017/2018

ATURAN DAN PROSEDUR

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
  • KETENTUAN UMUM

    1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
    2. Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
    3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
    5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
    6. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dasarnya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
    7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, non formal, dan informal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
    8. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
    9. Taman Kanak-Kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
    10. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
    11. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
    12. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi melalui proses online maupun offline dan diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan mulai dari TK, SD, dan SMP pada awal tahun pelajaran baru.
    13. Penerimaan Peserta Didik Baru offline, yang selanjutnya disebut PPDB offline adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi melalui pendaftaran langsung di sekolah.
    14. Penerimaan Peserta Didik Baru online, yang selanjutnya disebut PPDB online adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi melalui proses online, memakai sistem database, proses pendaftaran melalui situs internet resmi PPDB Kota Cimahi di /2017/cimahi, seleksi otomatis oleh program komputer, dan hasil seleksi dapat diakses setiap waktu secara online.
    15. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan / mata pelajaran dan muatan lokal.
    16. Ujian Sekolah paket kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
    17. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut SKHUS/M adalah surat keterangan yang berisi hasil Ujian Sekolah/Madrasah.
    18. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah dari Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa pemegangnya telah berhasil lulus menempuh Ujian Sekolah dan Ujian Nasional pada tingkat satuan pendidikan.
    19. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
    20. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
    21. Calon peserta didik baru TK/SD/SMP adalah semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PERSYARATAN PESERTA

    1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yaitu sebagai berikut:
      1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun;
      2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
      3. memiliki SKHUS/M SD/MI, SKHUS Paket A.
    2. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
    3. Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
    4. Memiliki sertifikat kejuaraan bagi yang berprestasi di bidang akademik maupun bidang non akademik.
    5. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP negeri.
    6. Calon peserta didik baru yang tidak masuk kuota pada sekolah pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengganti pilihan ke SMP negeri yang berbeda maksimal 1 (satu) kali selama batas waktu pendaftaran online dan dilakukan pencabutan berkas pendaftaran selambat-lambatnya dua jam sebelum pendaftaran ditutup.
    7. Orangtua/wali calon peserta didik baru wajib mengisi surat pernyataan bersedia mematuhi segala ketentuan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota ini dan dibuat pada saat pendaftaran.
  • TATA CARA PENDAFTARAN

    1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur umum pada SMP Negeri dilakukan secara online.
    2. Pendaftaran secara online dilakukan melalui:
      1. website PPDB Kota Cimahi secara mandiri;
      2. panitia tingkat satuan pendidikan asal; atau
      3. panitia tingkat satuan pendidikan yang dituju.
    3. Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Peraturan Wali Kota ini.
    4. Calon peserta didik baru wajib mengisi data peserta dan mencetak bukti pendaftaran.
    5. Tanda bukti pendaftaran diserahkan ke Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan yang dituju untuk dilakukan verifikasi.
    6. Penyerahan tanda bukti pendaftaran disertai dengan persyaratan pendaftaran.
    7. Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan yang dituju memberikan lembar verifikasi yang telah ditandatangani oleh orang tua/wali pendaftar, calon peserta didik dan panitia serta dibubuhi stempel satuan pendidikan yang dituju.
    8. Calon peserta didik baru yang sudah terdaftar dalam sistem PPDB online dapat mencabut berkas dengan mengajukan surat cabut berkas ke satuan pendidikan yang dituju.
    9. Surat cabut berkas diteruskan kepada Panitia PPDB Tingkat Kota.
    10. Pencabutan berkas dilakukan oleh Panitia PPDB Tingkat Kota.
    11. Untuk calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Peraturan Wali Kota ini.
    12. Untuk calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
    13. Hasil seleksi calon peserta didik baru diumumkan secara online.
  • DASAR DAN CARA SELEKSI

    1. Seleksi penerimaan peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
    2. jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan zonasi yang ditetapkan dalam peraturan ini;
    3. usia;
    4. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat;
    5. prestasi.
    6. Seleksi tersebut dinamakan jalur umum berdasarkan radius zona terdekat dari satuan pendidikan dan radius zona di daerah perbatasan.
    7. Zonasi adalah radius terjauh dari satuan pendidikan yang dituju ke domisili calon peserta didik baru ditetapkan 12 km dengan menggunakan rumus:
    Hasil Seleksi = Hasil US + Skor Radius + Skor Prestasi
    Skor radius adalah sebagai berikut:
    “R” = radius domisili tetap pendaftar ke satuan pendidikan yang dituju,
      1. jika 0 Km ≤ R < 2 Km memperoleh skor radius 75;
      2. jika 2 Km ≤ R < 4 Km memperoleh skor radius 65;
      3. jika 4 Km ≤ R < 6 Km memperoleh skor radius 55;
      4. jika 6 Km ≤ R < 8 Km memperoleh skor radius 45;
      5. jika 8 Km ≤ R < 10 Km memperoleh skor radius 35;
      6. jika 10 Km ≤ R < 12 Km memperoleh skor radius 25;
      7. R ≥ 12 Km memperoleh skor radius 0.
    1. Prestasi adalah prestasi calon peserta didik baru dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Seni, Olahraga, dan lain-lain, diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, dan lembaga/Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Daerah Provinsi, dan Pusat, dengan menyerahkan bukti fisik kejuaraan berupa sertifikat dengan kriteria sebagai berikut:
    1. kejuaraan tingkat internasional;
    2. kejuaraan tingkat nasional;
    3. kejuaraan tingkat provinsi, yaitu juara 1 (satu), juara 2 (dua) dan juara 3 (tiga);
    4. kejuaraan tingkat kabupaten/kota, yaitu juara 1 (satu).
    1. Skor prestasi adalah sebagai berikut:
      1. kejuaraan tingkat internasional memperoleh skor prestasi 100;
      2. kejuaraan tingkat nasional memperoleh skor prestasi 90;
      3. kejuaraan tingkat provinsi juara 1 (satu) memperoleh skor prestasi 80; juara 2 (dua) memperoleh skor prestasi 70; juara 3 (tiga) memperoleh skor prestasi 60; juara 1 (satu) kejuaraan tingkat kabupaten/kota memperolah skor prestasi 50.
    2. Prestasi adalah prestasi yang diraih dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir pada jenjang Sekolah Dasar dengan ketentuan skoring yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini.
    3. Satuan pendidikan wajib memverifikasi keabsahan sertifikat kejuaraan berdasarkan keterangan atau dokumen dari induk organisasi terkait.
    4. Untuk satuan pendidikan di daerah perbatasan ditetapkan radius terluar sejauh 2 km.
    5. Skor untuk satuan pendidikan di daerah perbatasan adalah sebagai berikut:
    “R” = radius domisili tetap pendaftar ke satuan pendidikan yang dituju.
    1. jika 0 Km ≤ R < 1 Km memperoleh skor radius 35;
    2. jika 1 Km ≤ R < 2 Km memperoleh skor radius 25;
    3. R ≥ 2 Km memperoleh skor radius 0.
    4. Seleksi calon peserta didik di daerah perbatasan dilengkapi surat keterangan dari pemerintah setempat (kelurahan/desa) asal domisili calon peserta didik.
    5. Untuk seleksi jalur umum, apabila terdapat calon peserta didik memiliki nilai hasil seleksi yang sama sehingga menyebabkan kelebihan batas kuota, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan usia dan nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran secara berurutan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.
    6. Jalur umum ditetapkan minimal 90% dengan rincian dalam zona minimal 65%, daerah perbatasan maksimal 5%, dan jalur afirmasi maksimal 20% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
    7. Jalur prestasi ditetapkan maksimal 5% dan jalur khusus maksimal 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
    8. Apabila kuota jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur khusus tidak terpenuhi, kuota tersebut dialihkan ke jalur umum.
  • DAYA TAMPUNG SEKOLAH

    Daya tampung sekolah dapat dilihat disini
  • TEMPAT PELAKSANAAN

    Tempat pelaksanaan dapat dilihat disini
  • JADWAL PELAKSANAAN

    Jadwal dapat dilihat di
    SMP

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages