Selamat Datang di Blog Pribadi saya ini, Blog ini berisi beberapa Artikel, banyak hal yang Anda alami ketika berkunjung ke Blog ini, terima kasih atas kunjungannya. Welcome to the Personal Blog, this blog contains a variety of articles, thank you for your visit.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday 6 June 2018

INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2018/2019



INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

TAHUN PELAJARAN 2018/2019

  I. Kompetensi Keahlian
  1. Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)

  2. Multimedia (MM)

  3. Teknik Komputer & Jaringan (TKJ)

  4. Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL)

  5. Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)

  6. Bisnis Daring dan Pemasaran (BDP)

     II. Waktu dan Tempat Pendaftaran


       III. Syarat Pendaftaran
  1. Calon Peserta Didik bersama orang tua atau wali dengan membawa surat kuasa yang dibubuhi materai serta ditandatangani orang tua calon peserta didik,

  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru,

  3. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (khusus kompetensi keahlian RPL, MM dan TKJ wajib menyerahkan surat keterangan bebas buta warna),

  4. Foto copy akta kelahiran,

  5. Menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan sekolah/madrasah,

  6. Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli,

  7. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik menetap sekurang-kurangnya 6 bulan, Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli,

  8. Foto copy NISN atau surat keterangan lainnya yang mencantumkan NISN,

  9. Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal, sedangkan bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian,

  10. Surat keterangan tanggung jawab mutlak yang dibuat orangtua/wali (format disediakan sekolah/madrasah)

  11. Pas Foto Siswa Ukuran 4x6 sebanyak 3 buah, 

  12. Khusus calon peserta didik Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), menyerahkan ;

    1. Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Surat Keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan,

    2. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Afirmasi dari Kepala Sekolah/Madrasah asal,

    3. Data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh sekolah/madrasah (format disediakan)

    4. Foto copy nilai raport kelas 9 SMP.

  13. Khusus calon peserta didik Jalur Prestasi, menyerahkan ;

    1. Foto copy sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh pejabat/lembaga berwenang sesuai jenis prestasinya atau KONI kota Bandung bagi prestasi olah raga untuk diverifikasi dan divalidasi serta dimasukan dalam data base KONI kota Bandung dan menunjukkan sertifikat aslinya,

    2. Foto dan memperlihatkan piala/medali asli kejuaran yang diperoleh,

    3. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat atau KONI kota Bandung bagi prestasi olah raga (format disediakan).

  14. Bagi calon peserta didik Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ;

    1. Menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah asal,

    2. Data hasil diagnosa psikolog/pakar perguruan tinggi layanan khusus/Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif,

    3. Surat pernyataan bersedia menyediakan helper jika dibutuhkan dalam proses pembelajaran,

    4. Surat pernyataan tidak akan melakukan tuntutan apapun atas hasil lulusan.

  15. Bagi calon peserta didik Jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG), menyerahkan ;

    1. Surat rekomendasi dari kepala sekolah tempat bertugas orang tua,

    2. Sertifikat pendidik,

    3. Surat Keputusan Pengangkatan Pertama bagi PNS / SK Pengangkatan Pertama dari Yayasan bagi Non PNS,

    4. Surat keputusan beban mengajar 24 jam bagi guru mata pelajaran/membimbing 150 siswa bagi guru bimbingan konseling/40 guru atau 7 satuan pendidikan binaan bagi pengawas sekolah,

    5. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak pejabat yang menerbitkan surat keterangan,

    6. Surat keterangan untuk mendapat tunjangan keluarga (KP4)

    7. Usia orang tua tidak lebih dari 60 tahun.

      IV. Pemilihan Sekolah dan Kompetensi Keahlian :

Untuk Jalur Prestasi, KETM, WPS, PGM & ABK hanya dapat memilih 1 komptensi keahlian dari SMK.

Untuk Jalur NHUN dapat memilih 3 kompetensi keahlian dari 1 atau 2 SMK.


    V. Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon Peserta Didik mempersiapkan dokumen sesuai dengan persyaratan.

  2. Calon Peserta Didik mengisi lengkap blanko formulir pendaftaran.

  3. Calon Peserta Didik membawa dan menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan ke pusat layanan PPDB SMK N 11 untuk diverifikasi.

  4. Operator mencetak kartu peserta PPDB.

  5. Calon Peserta Didik menerima kartu peserta PPDB dan menunggu pengumuman.

  VI. Seleksi

Seleksi dilakukan oleh sistem aplikasi PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
  1. Jalur Prestasi, KETM, WPS, PGM & ABK

          Prestasi berdasarkan perangkingan skor prestasi dari dokumen yang ada, Usia calon peserta didik.

          KETM berdasarkan seleksi jarak terdekat rumah ke sekolah, verifikasi persyaratan dokumen/visitasi lapangan jika diperlukan, Usia calon peserta didik, dan hasil uji kompetensi dan/atau tes minat bakat.

         WPS berdasarkan seleksi jarak terdekat rumah ke sekolah, verifikasi Kartu Keluarga, Usia calon peserta didik.

          PGM & ABK berdasarkan seleksi jarak terdekat rumah ke sekolah, Verifikasi dokumen, Usia calon peserta didik, masa kerja orang tua.

        b. Jalur NHUN

Perengkingan dilakukan berdasarkan Jumlah NHUN, Usia calon peserta didik, Nilai UN per mata pelajaran secara berurut.

         VII. Pengaduan

Contact Person           :    Tim Pengaduan PPDB SMKN 11 Bandung

Alamat Contact           :    WA/SMS/Telp.     :    082116033040

Contoh pengaduan via WA/SMS : nama pengirim/NIK atau no KTP pengirim/nama atau no pendaftaran calon peserta didik/permasalahan.

Pengaduan tanpa identitas jelas tidak akan ditindaklanjuti, pengaduan bersifat fitnah/bohong tanpa dapat dibuktikan kebenarannya akan ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.

        VIII. Landasan Hukum

Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SMA LB, SMA Terbuka dan SMK Terbuka Tahun Pelajaran 2018/2019.

Sumber : http://www.smkn11bdg.sch.id

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages