Sistem dan Prosedur Akuntansi adalah tata cara dari suatu proses pencatatan / Pembukuan (Akuntansi) dari Proses pencatatan transaksi, Spesial Jurnal, Buku Besar, Neraca Percobaan sampai menjadi Laporan Keuangan Perusahaan yang terdiri dari Laporan Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas serta Loporan Akuntansi Manajemen Keuangan lainnya.
Proses pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas yang timbul dari
aktifitas operasional perusahaan, dari aktifitas investasi ataupun dari
kegiatan pendanaan perlu disusun ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan
proses pencatatan / pembukuan (Akuntansi) sebagai dasar atau pegangan untuk
petunjuk pelaksanaan operasional yang dalam hal ini dinamakan Standar prosedur
operasional (Standard Operating Procedure) Keuangan dan Akuntansi.
Bagian Akuntansi sebagai pusat data Keuangan (Financial Data
Centre) berkewajiban untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Informasi
Keuangan secara lancar. Instrumen - instrumen yang diperlukan dalam Sistem Akuntansi Keuangan antara lain
:
- Kebijakan akuntansi ( Accounting Policy)
- Kode akun ( Chart Of Account)
- Penjelasan Account
- Standar Jurnal
- Proses Pencatatan dari, Bukti transaksi, Jurnal, Buku Besar dan Trial Balance
- Laporan Akuntansi
Diharapkan dengan adanya pedoman sistem akuntansi ini dapat
memenuhi kebutuhan perusahaan baik sekarang maupun masa mendatang untuk
menghadapi era globalisasi yang fleksibel dengan tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
KEBIJAKAN AKUNTANSI (ACCOUNTING POLICY)
Untuk memberikan informasi yang relevan dan tingkat akurasi yang
tinggi, maka dibuatkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pencatatan/pembukuan
(Akuntansi) dari transaksi-transaksi yang terjadi. Kebijakan akuntansi tersebut
sebagai pedoman dari perlakuan pencatatan transaksi dan untuk dijalankan secara
konsisten. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain :
1. Kesatuan akuntansi
Suatu induk perusahaan yang memiliki baik langsung maupun tidak
langsung melalui anak perusahaan lebih dari 50% saham berhak suara pada
perusahaan lain, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Suatu
perusahaan yang memiliki 50% atau kurang saham berhak suara pada perusahaan
lain, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi apabila dapat dibuktikan
bahwa pengendalian tetap ada.
Laporan keuangan konsolidasi harus
mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri
maupun di luar negeri. Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
- Pengendalian pada anak perusahaan bersifat sementara karena anak perusahaan khusus diakuisisi dengan tujuan untuk dijual kembali atau dialihkan dalam jangka pendek.
- Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga tidak mampu mengalihkan dananya kepada induk perusahaan.
2. Periode Akuntansi
Periode akuntansi mengacu pada siklus operasi normal
Perusahaan yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember tahun
takwin.
3. Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dengan menggunakan prinsip dan praktek
akuntansi yang berlaku umun di Indonesia. Dasar Laporan Keuangan kecuali untuk
laporan arus kas, adalah dengan aktual. Mata uang pelaporan yang
digunakan untuk pemyusunan laporan keuangan adalah mata uang Rupiah
(RP).
Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis,
kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasakan pengukuran lain sebagaimana
diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan
arus kas disusun menggunakan methode langsung dengan pengelompokan arus kas
dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Artikel lainnya: Cara Setting MYOB Premier13 Accounting berjalan Online- LAN
& WAN
4. Konsolidasi
Laporan Keuangan Konsolidasi disajikan untuk memenuhi kebutuhan
informasi keuangan yang meliputi posisi Keuangan, Hasil Usaha dan Arus
Kas dari Induk Perusahaan & Anak Perusahaan yang secara ekonomis
dianggap sebagai satu kesatuan usaha walaupun terpisah entitas
hukumnya. Akun-akun Neraca & Laba (Rugi) antar Perusahaan yang saling
berhubungan akan dieliminasi agar mencerminkan hasil usaha Perusahaan sebagai
satu kesatuan akuntansi.
Laporan
Keuangan Konsolidasi akan menggabungkan
seluruh perusahaan yang dikendalikan oleh induk Perusahaan.
Pengendalian
dianggap ada apabila induk Perusahaan memiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung (melalui anak perusahaan) lebih dari 50 % hak
suara pada suatu perusahaan.
Walaupun kepemilikan hak suara hanya sebesar 50 % atau kurang,
pengendalian tetap dianggap ada apabila dibuktikan adanya salah satu
kondisi sebagai berikut :
- Mempunyai hak suara yang lebih besar dari 50 % berdasarkan suatu perjanjian dengan investor
- Mempunyai hak untuk mengatur & menentukan kebijakan Finansial dan Operasional perusahaan berdasarkan Anggaran dasar atau perjanjian.
- Mampu menunjukan atau memberhentikan mayoritas pengurus Perusahaan
- Mampu menguasai suara mayorits dalam Rapat Pengurus
5. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan manajemen membuat estimasi dan
asumsi yang mempengaruhi jumlah aktiva dan kewajiban yang dilaporkan dan
mengungkapkan aktiva dan kewajiban kontijensi pada tanggal laporan keuangan
serta jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat
berbeda dari jumlah yang diestimasi.
6. Pengakuan Pendapatan & Beban
Pendapatan jasa diakui pada saat jasa diserahkan kepada
pelanggan sedangkan penjualan diakui pada saat barang diserahkan dan hak
kepemilikannya berpindah kepada pelanggan. Beban diakui sesuai manfaatnya pada
tahun yang bersangkutan atau metode Acrual Basis.
7. Persediaan
Persediaan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan atau nilai
realisasi bersih, mana yang lebih rendah. Biaya perolehan ditentukan dengan metode
rata-rata tertimbang (Weighted Avarage) Perusahaan menetapkan
penyisihan penurunan nilai persediaan berdasarkan penelaahan terhadap
persediaan rusak dan usang pada akhir tahun.
Penghapusan persediaan hanya dapat dilakukan terhadap persediaan antara lain :
- Rusak, sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak mempunyai nilai bila dijual
- Hilang, karena dicuri atau sebab lain.
- Persediaan tersebut dapat dihapuskan apabila telah mendapatkan persetujuan oleh Direksi atau kuasanya yang telah ditunjuk oleh manajemen.
8. Kebijakan Kas kecil
Untuk keperluan pembiayaan operasional rutin/harian maka dibentuk
pendanaan Kas Kecil dengan Methode Imprest Fund, Pengisian Kas
kecil tersebut dilakukan setelah pengeluaran mencapai jumlah tertentu yang
besarannya ditetapkan oleh Perusahaan.
9. Kas dan setara Kas
Kas dan setara Kas terdiri dari Kas, Bank dan semua investasi yang
jatuh tempo dalam waktu 3(tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya,
dan tidak dijaminkan serta tidak dibatasi penggunaannya.
10. Penyisihan Piutang Sangsi
Atas dasar analisa Piutang yang kemungkinan tidak tertagih,
Perusahaan melakukan penyisihan piutang yang tidak tertagih pada
setiap akhir tahun sebesar 2% dari saldo Piutang, atau sebesar data piutang
yang tidak dapat tertagih karena keputusan pengadilan (debitor Bangkrut,
Liquidasi dan alasan lainnya)
11. Biaya Dibayar Dimuka
Biaya-biaya dimuka akan dibebankan pada saat barang dan atau jasa
diterima atau sesuai masa manfaatnya dan diamortisasi dengan menggunakan
metode garis lurus.
12. Investasi Jangka Pendek
Investasi lancar terdiri dari deposito berjangka yang masa
jatuh temponya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dan penyertaan dalam bentuk
Saham / Surat berharga. Investasi lancar dikategorikan sebagai aktiva lancar
dan dicatat dalam neraca dengan metode nilai terendah antara nilai
pasar dan biaya perolehan. Dan biaya perolehan ditentukan dengan metode
rata-rata tertimbang (Weighted average)
13. Investasi Jangka Panjang
Perusahaan akan memiliki penyertaan baik langsung ataupun tidak
langsung melalui anak Perusahaan dengan ketentuan :
- Kepemilikan sebesar 20 % atau lebih dari hak suara Perusahaan investee, maka dipandang memiliki pengaruh signifikan
- Kepemilikan 20 % atau kurang dari hak suara Perusahaan investee, maka dipandang memiliki pengaruh yang tidak signifikan.
Pencatatan terhadap penyertaan surat berharga akan
menggunakan :
- Methode ekuitas, bila pengaruh dari kepemilikan tersebut signifikan
- Methode Biaya, bila pengaruh dari kepemilikan tersebut tidak signifikan
14. Investasi Saham pada perusahaan asosiasi
Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan dimana induk
perusahaan mempunyai pengaruh yang signifikan, namun tidak mempunyai
pengendalian atau pengendalian bersama, melalui pertisipasi dalam mengambil
keputusan atas kebijakan financial & operasional intestee.
Penghasilan, Aktiva dan kewajiban dari perusahaan asosiasi
digabungkan dalam laporan keuangan, dicatat dengan menggunakan methode
equitas. Investasi pada perusahaan asosiasi dicatat di neraca sebesar nilai
perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam bagian kepemilikan
Perusahaan atas aktiva bersih perusahaan asosiasi yang terjadi setelah
perolehan, dikurangi dengan penurunan nilai yang ditentukan untuk setiap
investasi secara individu.
Bagian perusahaan atas kerugian perusahaan asosiasi yang melebihi
nilai tercatat dari investasi tidak diakui kecuali jika Perusahaan mempunyai
kewajiban atau melakukan pembayaran kewajiban perusahaan asosiasi yang
dijaminnya, dalam hal demikian, tambahan kerugian diakui sebesar kewajiban atau
pembayaran tersebut.
Artikel lainnya: User manual Oracle Budget
15. Aktiva Tetap
Aktiva tetap kecuali aktiva tertentu yang dinilai kembali,
dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
Aktiva tertentu yang telah dinilai kembali berdasarkan hasil
penilaian yang dilakukan oleh penilai independen sesuai peraturan pemerintah
yang berlaku. Peningkatan nilai aktiva karena penilaian kembali dikreditkan
dengan selisih penilaian kembali aktiva tetap dalam akun ekuitas.
Aktiva tetap, kecuali tanah dan bangunan, disusutkan dengan
menggunakan metode saldo menurun ganda (Double Declining
Method), Bangunan disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus (Straingt
Line Method). Tarif penyusutan adalah sebagai berikut :
Tarif
Penyusutan
Bangunan 5 %
Mesin & Peralatan 25 % - 50
%
Peralatan
Pengangkutan 25 % - 50 %
Peralatan Kantor &
Perabot 25 % - 50 %
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak
disusutkan. Aktiva Tetap yang tidak digunakan sebesar jumlah terndah
antara jumlah yang dicatat dan nilai realisasi bersih. Bila nilai tercatat
suatu aktiva melebihi taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (estimated
recoverable) Maka nilai tersebut diturunkan ke jumlah yang dapat diperoleh
kembali tersebut, yang ditentukan sebagai nilai tertinggi antara harga jual
bersih dan nilai pakai.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada Laporan Laba Rugi
pada saat terjadinya, pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau memberi
manfaat ekonomis dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas,
mutu produksi atau peningkatan standar kinerja dikapitalisasi.
Aktiva tetap
yang tidak digunakan lagi atau yang dijual dikeluarkan dari kelompok aktiva
tetap berikut akumulasi penyusutannya. Keuntungan atau kerugian dari penjualan
aktiva tetap tersebut dibukukan dalam laporan laba rugi dalam tahun yang
bersangkutan.
16. Replacement
Replacemen adalah suatu penggantian terhadap sarana dan prasarana
yang disediakan oleh client / user, untuk itu perlu ditetapkan apakah replacing
tersebut telah diatur dalam kontrak kerja atau tidak, dan bagaimana
ketentuan dan kepemilikannya :
Apabila Replacing merupakan milik perusahaan, maka
pencatannya sebagai asset perusahaan dan akan diamortisasi biayanya per
bulan selama masa kontrak.
Apabila Replacing bukan merupakan milik perusahaan maka
atas pembelian asset tersebut dicatat sebagai Persediaan yang
akan back charge ke client.
17. Aktiva Sewa Guna Usaha
Berdasarkan pertimbangan utama terhadap azas makna ekonomi, maka
transaksi sewa guna usaha akan dikategorikan menjadi Capital Lease dan
Operating Lease, bila memenuhi kriteria sebagai berikut :
Capital Lease
- Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aktiva tersebut pada masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha tersebut.
- Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewa guna usaha serta bunganya, sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha (full pay out lease).
- Masa sewa guna usaha minimal 2 tahun.
Operating Lease
- Masa sewa guna usaha minimal 2 tahun, Apabila kriteria dari capital lease tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi sewa guna usaha tersebut akan dikelompokkan menjadi operating lease atau transaksi sewa menyewa biasa.
18. Aktiva Tetap Dalam Penyelesaian
Aktiva tetap dalam penyelesaian merupakan biya-biaya yang
berhubungan secara langsung dengan pembangunan fasilitas dan persiapan aktiva
tetap yang akan disajikan sebesar harga perolehan. Aktiva Tetap Dalam
Penyelesaian akan dipindahkan ke akun Aktiva Tetap selesai dan siap digunakan.
19. Biaya yang ditangguhkan
Biaya yang tidak dilaporkan sebagai beban pada periode terjadinya
karena dianggap memberikan manfaat pada periode yang akan datang serta dalam
jumlah yang material selanjutnya akan digolongkan sebagai biaya yang
ditangguhkan. Biaya yang ditangguhkan ini akan diamortisasi dengan
menggunakan methode garis luruh (Straight line method) dalam waktu lima
tahun.
Pos yang dapat termasuk dalam golongan ini adalah biaya emisi
saham, yaitu biaya yang terjadi dalam rangka pemasyarakan saham perusahaan yang
meliputi biaya notaris / penasehat hukum, penilai (appraisal), biaya underwriter,
biaya percetakan effek dan prospektus, biaya pendaftaran, biaya penjamin emisi
dan lain-lain.
20. Pajak Penghasilan
Beban Pajak Kini ditentukan
berdasarkan laba kena pajak tahun yang bersangkutan, yang dihitung berdasarkan
tarif pajak yang berlaku.
Aktiva dan kebajiban pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak
tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aktiva dan kewajiban
menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aktiva dan kewajiban.
Kewajiban pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan
aktiva pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan,
sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak
pada masa datang.
Pajak Tangguhan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang
berlaku atau secara substantial telah berlaku pada tanggal neraca. Pajak
Tangguhan dibebankan atau dikreditkan langsung ke equitas.
Aktiva
& kewajiban pajak tangguhan disajikan di neraca atas dasar
kompensasi sesuai dengan penyajian aktiva dan kewajiban pajak
kini.
Artikel Terkait : Cara Lapor Pajak Penghasilan secara online via efiling DJP Online
Artikel Terkait : Cara Lapor Pajak Penghasilan secara online via efiling DJP Online
21. Laba Per Saham
Laba usaha dan laba bersih ser saham dihitung berdasarkan jumlah
saham yang ditempatkan dan telah disetor pada tanggal Neraca.
22. Dana Pensiun dan Imbalan Pasca Kerja
Perusahaan memberikan program pensiun iuran pasti untuk semua
karyawan tetapnya, Iuran yang ditanggung perusahaan diakui sebagai beban pada
periode berjalan. Perusahaan juga membukukan imbalan pasca kerja imbalan pasti
untuk karyawan sesuai undang-undang ketenaga kerjaan No. 13/2003 pada tahun
2003. Tidak dapat pendanaan yang disisihkan oleh Perusahaan sehubungan dengan
imbalan pasca kerja ini.
Perhitungan imbalan pasca kerja menggunakan methode Projected Unit
Credit. Akumulasi keuntungan dan kerugian aktuaria bersih yang
belum diakui yang melebihi 10 % dari nilai kini.
Imbalan pasti diakui dengan methode garis lurus selama rata-rata
masa kerja yang diprakirakan dari para pekerja dalam program tersebut.
Biaya Jasa lalu dibebankan langsung pada imbalan tersebut menjadi hak atau
vested, dan sebaliknya akan diakui sebagai beban dengan methode garis lurus
selama periode rata-rata sampai imbalan tersebut menjadi vested.
Jumlah yang diakui sebagai imbalan pasti di neraca merupakan nilai
kini kewajiban imbalan pasti disesuaikan dengan keuntungan dan kerugian
aktuaria yang belum diakui dan biaya jasa lalu yang belum diakui.
23. Pengeluaran Modal dan Pendapatan
Pengeluaran-pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu
periode akuntansi harus dikapitalisir sebagai aktiva sehingga dikategorikan
sebagai Pengeluaran Modal (Capital Expenditur). Sedangkan pengeluaran yang
memberikan manfaat hanya untuk satu periode akuntansi atau kurang, maka akan
dapat langsung dibebankan untuk dipertemukan dengan pendapatan pada
periode berjalan atau disebut Pengeluaran Pendapatan (Revenue expenditure)
Dengan mempertimbangkan azas materialitas, maka perlu ditetapkan
batasan pengeluran yang akan diklasifikasikan sebagai pengeluaran modal atau
pengeluaran pendapatan sebagai berikut :
- Pengeluaran untuk perolehan aktiva tetap atau biaya dibayar dimuka dengan jumlah dibawah equivalent dengan USD 500 diperlakukan sebagai revenue expenditure
- Pengeluaran untuk perolehan aktiva tetap atau biaya dibayar dimuka dengan jumlah diatas equivalent dengan USD 500 diperlakukan sebagai capital expenditure (Nilai tergantung kebijakan perusahaan)
24. Beban Pemeliharaan dan beban Rehabilitasi
Pengeluaran yang bersifat rutin dengan jumlah yang tidak materal
untuk pemeliharaan atau perbaikan aktiva tetap dalam rangka mempertahankan
manfaat ke ekonomian masa mendatang yang dapat diharapkan oleh perusahaan atau
untuk mempertahankan kinerja semula dari suatu aktiva akan langsung diakui
sebagai beban pada saat terjadinya.
Pengeluaran untuk perbaikan, renovasi dan rehabilitasi dengan
jumlah yang material yang digunakan dalam rangka memperpanjang masa manfaat
atau kemungkinan besar memberi manfaat keekonomian dimasa yang akan datang
dalam bentuk peningkatan kapasitas umur ekonomi atau peningkatan kinerja harus
ditambahkan atau dikapitalisir dalam jumlah tercatat pada aktiva yang
bersangkutan dengan batasan sebagai berikut:
- Beban pekerjaan renovasi atau rehabilitasi bangunan lebih dari Rp.______________ atau lebih dari __________% dari biaya perolehan bangunan , dikapitalisir.
- Beban reparasi mesin lebih dari Rp_____________ atau lebih dari _________% dari biaya perolehan mesin, dikapitalisir
- Beban reparasi kendaraan lebih dari Rp._______________ atau lebih dari ____________% dari biaya perolehan kendaraan, dikapitalisir.
- Beban reparasi peralatan operasi lebih dari Rp._______________atau lebih dari __________% dari biaya perolehan peralatan operasi, dikapitalisir.
- Beban reparasi peralatan kantor lebih dari Rp.______________atau lebih dari __________% dari biaya perolehan peralatan kantor, dikapitalisir.
Batasan material atau tidak material suatu pengeluaran ditetapkan
oleh direksi setelah mempertim-bangkan dampaknya terhadap kewajaran penyajian
laporan keuangan
25. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing
Pembukuan
Induk Perusahaan diselenggarakan dalam bentuk mata uang
Indonesia (Rupiah). Transaksi dalam mata uang asing merupakan transaksi
yang di nominasi atau membutuhkan Penyelesaian dalam satuan mata uang
asing. Transaksi demikian harus dibukukan dengan menggunakan kurs per
tanggal
transaksi (Sport Rate) pada pelaporan setiap tanggal neraca :
- Pos aktiva dan kewajiban moneter dalam valuta asing harus dijabarkan kedalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia
- Pos aktiva pos moneter dalam valuta asing harus dijabarkan dalam kurs pada tanggal neraca tetapi dilaporkan dengan kurs pada tanggal transaksi
- Selisih penjabaran pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing pada tanggal neraca dan laba rugi kurs yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing akan dikreditkan atau dibebankan pada laba rugi periode berjalan
26. Transaksi dengan fihak-fihak yang mempunyai hubungan istimewa
Fihak-fihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai
berikut :
- Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries) mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada dibawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelopor (termasuk holding companies, subsidiaries , dan fellow subsidiaries)
- Perusahaan asosiasi (assisiated company)
- Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelopor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelopor)
- Karyawan kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelopor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manager dari perusahaan serta anggota keluarga dekat dengan orang-orang tersebut.
- Perusahaan yang mempunyai suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung setiap yang diuraikan dalam poin diatas atau setiap orang-orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang memiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelopor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelopor
- Dalam memperhatikan setiap kemungkinan hubungan istimewa, perhatian diarahkan pada subtansi hubungan, bukan kepada bentuk hukumnya. Agar pembaca laporan keuangan mendapatkan pemahaman tentang pengaruh hubungan istimewa, perusahaan wajib mengungkapkan hakekat dari hubungan istimewa bila terdapat pengendalian, sehubungan dengan transaksi antar fihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Standar Operating Prosedur (SOP) Lainnya:
- Standard Operating Procedure Accounting & Finance
- Kebijakan dan Prosedur Hutang Dagang (Account Payable) - Part 1
- Kebijakan dan Prosedur Hutang Dagang (Account Payable) - Part 2
- Kebijakan dan Prosedur Hutang Dagang (Account Payable) - Part 3
- Kebijakan & Prosedur Piutang Dagang (Account Receivable)
- Kebijakan dan Prosedure Persediaan (Inventory Control)
- Kebijakan dan Prosedure Treasury
- Kebijakan dan Prosedure Umum Pajak
- Kebijakan dan Prosedure Aktiva Tetap (Fixed Assets)
Sumber : www.kembar.pro
No comments:
Post a Comment