Walikota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija mengenakan rompi tahanan KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan
terkait dengan kasus dugaan suap pembangunan pasar di Cimahi. Dia
diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/1/2017).
Selain
Achmad, KPK memanggil dua tersangka lainnya, yaitu Hendriza Soleh
Gunadi dan Triswara Dhanu Brata, selaku General Manager dan Direktur PT
Swara Maju Jaya. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Itoc.
Tersangka
lainnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan suaminya, M Itoc
Tochija, yang merupakan Wali Kota Cimahi 2002-2012, juga turut dipanggil
penyidik KPK. Atty akan menjadi saksi untuk Hendriza, sedangkan Itoc
akan bersaksi untuk istrinya, Atty.
Penyidik KPK dalam kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Atty dan Itoc diduga menerima suap Rp 500 juta.
Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan rencananya kesepakatan suap yang
akan diberikan kepada pasutri ini sebesar Rp 6 miliar. KPK juga
menetapkan Triswara dan Hendriza, yang diduga memberikan suap ijon
proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang bernilai Rp 57
miliar.
Haris Fadhil - detikNews
(HSF/fdn)
Artikel asli : news.detik.com
Post Top Ad
Your Ad Spot
Thursday, 12 January 2017
Kasus Suap Pembangunan Pasar, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Cimahi
Tags
cimahi#
Share This
Tentang : sihotanghita
cimahi
Labels:
cimahi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Top Ad
Your Ad Spot
Author Details
The author is a seacoast which traveled the country people, studied the academic College in old age, have passed the Bachelor at the age of 40 years, and earned the title of academic S.Tr.Kom and earned the title of international certification of skills Microsoft IE Microsoft Office MOS academic degree with Sertificate.
No comments:
Post a Comment