Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/11/2016). Foto: Agung Pambudhy
"Ya nanti Habib dalam peristiwa ini apa sih yang menjadi keberatan, yang merasa ketersinggungannya dimana. Beliau bawa buku-buku tadi, bawa ayat-ayat suci, bawa kitab-kitab banyak sehingga akan menyampaikan referensinya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Komjen Ari mengatakan, Habib Rizieq merupakan saksi ahli yang diajukan pihak pelapor kasus Ahok. Rizieq menjadi saksi ahli ketujuh yang diminta pendapat atas dugaan penistaan agama.
"(Kasus dugaan penistaan agama) ini kan masalah sensitif. Dari pihak terlapor mengajukan Habib Rizieq sebagai ahli dalam bidang agama. Nanti kita akan melihat apakah ini ada pidana atau tidak. Karena kan ini masih penyelidikan," tegasnya.
Rizieq yang sudah datang ke Bareskrim Polri meminta polisi harus bertindak tegas terhadap Ahok. Baginya, Ahok sudah menistakan agama saat menyebut surat Al-Maidah ayat 51 .
"Kedatangan saya kemari untuk lebih memantapkan bahwa perkara ini harus segera Mabes Polri menggelar perkara bersama kejaksaan. Agar hari ini juga malam ini juga bisa ditetapkan status Ahok sebagai tersangka dan besok bisa segera ditangkap," kata Rizieq saat datang di Bareskrim.
(fdn/fjp)
Sumber : http://news.detik.com
No comments:
Post a Comment