Polisi Panggil Korlap Ormas Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab
Jakarta - Polisi menyelidiki bendera merah putih bertuliskan Arab yang terlihat di Jakarta Selatan. Polisi juga akan menelusuri orang yang membawa tersebut.
"Tentu sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat siapa yang mengusung, penanggung jawab, korlapnya akan kita panggil, siapa ini," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Tito pun menunggu sportifitas pelaku dan penanggung jawab aksi atas kejadian tersebut.
"Jangan sampai nanti mohon maaf akal-akalan 'oh saya enggak tahu pak' padahal tahu. Itu namanya berbohong bagi diri sendiri," ungkap Tito.
Tito pun menyatakan akan memaksimalkan penyelidikan kasus tersebut untuk mencari siapa pelakunya.
"Oleh karena itu, langkah kita adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nanti seperti apa hasilnya, kadang-kadang bisa tertangkap, kadang-kadang juga bisa tidak (tertangkap), tapi saya tentunya mendorong untuk maksimal," paparnya.
Tito mengatakan, mencorat-coret bendera merah putih adalah dilarang. Perlakuan warga terhadap bendera merah putih diatur dalam undang-undang.
Kapolri Jend Tito Karnavian (Foto: Ari Saputra- detikcom)
"Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, diantaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain, itu ada undang-undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang, ada hukumannya satu tahun," tegas Tito.
Sebelumnya diberitakan, sebuah foto dan video di mana ada anggota ormas yang membawa bendera RI bertuliskan Bahasa Arab dengan 2 pedang di bawahnya mirip lambang ISIS beredar viral di media sosial. Bendera tersebut ditaruh di belakang motor yang dinaiki oleh seseorang diduga anggota ormas. Polisi sedang melakukan pengecekan kebenaran foto tersebut.
(mei/rvk)
Sumber : news.detik.com
Baca juga :
Polisi Cek Kebenaran Foto Bendera RI Bertuliskan Arab Dibawa Ormas
Jakarta - Sebuah foto bendera merah-putih bertulisan Arab yang dibawa oleh anggota ormas beredar viral di media sosial. Polisi akan mengecek kebenaran foto tersebut.
"Sedang kita cek kebenarannya. Belum ada (informasi dari Polres Jakarta Selatan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Argo mengatakan pihaknya masih menelusuri kejadian tersebut. "Kita harus lihat dulu kejadiannya, benar ada kejadiannya atau tidak," imbuh Argo.
Foto tersebut beredar viral di medsos. Seorang netizen bernama Judith mengatakan itu terjadi di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebelum sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (17/1) pagi.
Dalam foto tersebut, seorang anggota ormas yang mengenakan sorban putih dan jaket hitam membawa bendera merah-putih tersebut di belakang motornya. Bendera RI tersebut tampak berbeda karena ada lafaz 'laa Illaha Illallah' serta gambar pedang di bawahnya.
Menurut Argo, jika benar terjadi, itu termasuk penghinaan terhadap lambang negara dan bisa diproses secara hukum. "Bisa (masuk penghinaan terhadap lambang negara)," imbuh Argo.
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya masih akan menyelidiki terlebih dahulu keaslian foto tersebut. "Tapi kita cek dulu gambar itu asli atau tidak. Kita juga belum tahu kapan kejadiannya dan belum tahu di mananya," sambungnya.
Untuk mengetahui keaslian foto tersebut, sambung Argo, pihaknya perlu meminta keterangan ahli. "Kita perlu saksi ahli untuk mengecek keasliannya, kalau saya kan bukan ahlinya," tandas Argo.
Artikel asli : news.detik.com
(mei/jor)
Baca Juga :
Soal Bendera RI Bertuliskan Arab, Kapolri: Itu Dilarang
Foto: Istimewa
Jakarta - Pihak kepolisian masih menyelidiki kebenaran gambar dan video bendera Merah Putih bertuliskan Arab yang dibawa ormas, yang beredar viral di medsos. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pencoretan pada bendera RI sebagai lambang negara dilarang.
"Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain, itu ada undang-undang, yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang. Ada hukumannya satu tahun," tegas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Tito menyampaikan Indonesia adalah negara hukum. Perlakuan warga negara terhadap bendera Merah Putih juga ada undang-undang yang mengaturnya.
"Kalau itu tidak diatur undang-undang, paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan UU cara memperlakukan kepada lambang negara, termasuk bendera," ujar Tito.
Jangankan mencoret-coret bendera, bendera rusak pun ada aturannya untuk tidak dikibarkan. "Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan, ada ancaman satu tahun," imbuh Tito.
Diberitakan sebelumnya, sebuah foto dan video anggota ormas yang membawa bendera RI bertuliskan lafaz 'laa Illaha Illallah' dengan 2 pedang di bawahnya beredar viral di media sosial.
Bendera tersebut ditaruh di belakang motor yang dinaiki oleh seseorang yang diduga anggota ormas.
Ada netizen yang melihat, bendera itu dibawa anggota ormas pada Selasa (17/1) pagi di kawasan Ragunan. Polisi masih menelusuri apakah foto yang tersebar itu merupakan foto asli maupun editan.
(mei/fdn)
Sumber Artikel : news.detik.com
No comments:
Post a Comment