Imam besar FPI Habib Rizieq kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini pihak yang melaporkan dari lembaga Student Peace Institute. Rizieq dilaporkan karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan menyinggung ajaran agama Kristen.
Pihak pelapor yakni Doddy Abdallah, tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 14.00. WIB, Selasa (27/12/2016). Ia hadir membawa dua orang saksi yakni Dwi Pratomo dan Dedi. Dalam laporan, Doddy juga turut membawa barang bukti berupa rekaman potongan video dari ceramah Habib Rizieq.
"Hari ini kami dari Student Peace Institute, mendatangi SPK Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia," ujar Doddy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
"Kami membawa bukti berupa salinan video di dalam flashdisk yang kami serahkan kepada polisi juga screenshot dari account penyebar awal yang kami serahkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
Sumber : twitter.com @SayaReya
mam
besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan
ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok orang yang mengaku dari Student
Peace Institute (SPI), Selasa (27/12/2016).
Dikutip dari laman Republika.co.id, Rabu (28/12/2016) selain Habib Rizieq, pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video ceramah Habib Rizieq tersebut juga ikut dilaporkan.
Laporan tersebut dilayangkan atas nama Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah dan diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujar Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12).
Saat melapor, Doddy membawa barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq yang telah viral di media sosial. Kemudian, ia juga menyertakan screenshoot postingan @sayareya yang dianggap sebagai akun penyebar penggalan video tersebut.
Materi yang dilaporkan SPI sama seperti yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Senin (26/12) kemarin. Namun, menurut Doddy, pihaknya tidak fokus melaporkan Rizieq atas dugaan penistaan agama.
“Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan, ‘kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'” ucap Doddy.
Doddy mengaku pihaknya mengetahui kasus ini dari pelaporan yang dilakukan PMKRI tersebut. Karena itu, SPI kemudian mengkaji ucapan Rizieq pada penggalan video tersebut dan menyimpulkan bahwa konten tersebut berpotensi mengganggu kerukunan antar-umat beragama.
“Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung,” kata Doddy.
(Rep: Muhyiddin / Red: Esthi Maharani)(dedy swd)
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/12/28/habib-rizieq-shihab-%E2%80%8Edan-pemilik-akun-sayareya-dilaporkan-ke-polisi/#sthash.50Nzct7U.Z0v87Wag.dpuf
Dalam
laporan, Habib Rizieq disebutkan oleh Doddy, melanggar Pasal 156 KUHP
Jo. Pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Doddy menekankan bahwa pelaporannya ini berbeda dengan yang telah
dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik
Indonesia (PP PMKRI).Dikutip dari laman Republika.co.id, Rabu (28/12/2016) selain Habib Rizieq, pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video ceramah Habib Rizieq tersebut juga ikut dilaporkan.
Laporan tersebut dilayangkan atas nama Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah dan diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujar Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12).
Saat melapor, Doddy membawa barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq yang telah viral di media sosial. Kemudian, ia juga menyertakan screenshoot postingan @sayareya yang dianggap sebagai akun penyebar penggalan video tersebut.
Materi yang dilaporkan SPI sama seperti yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Senin (26/12) kemarin. Namun, menurut Doddy, pihaknya tidak fokus melaporkan Rizieq atas dugaan penistaan agama.
“Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan, ‘kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'” ucap Doddy.
Doddy mengaku pihaknya mengetahui kasus ini dari pelaporan yang dilakukan PMKRI tersebut. Karena itu, SPI kemudian mengkaji ucapan Rizieq pada penggalan video tersebut dan menyimpulkan bahwa konten tersebut berpotensi mengganggu kerukunan antar-umat beragama.
“Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung,” kata Doddy.
(Rep: Muhyiddin / Red: Esthi Maharani)(dedy swd)
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/12/28/habib-rizieq-shihab-%E2%80%8Edan-pemilik-akun-sayareya-dilaporkan-ke-polisi/#sthash.50Nzct7U.Z0v87Wag.dpuf
"Ini beda. Yang mendatangi kemarin itu dari PMKRI. Kami fokus pada ujaran kebencian. D isitu ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan kalau tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?" jelas Doddy.
"Itu jelas kalau kita dengar mengolok. Pihak sebelah ada yang tersinggung buktinya ada yang datang dari PMKRI Itu berpotensi menghancurkan kebhinnekaan Indonesia," lanjutnya.
Habib Rizieq belum berkomentar mengenai pelaporan dari Peace Institute ini. Namun terkait ceramah Rizieq ini, FPI memastikan Rizieq tidak melakukan penistaan agama ataupun maksud lain.
"Saya sudah dengar soal pelaporan itu. Itu tidak menistakan agama. Jauh dari menistakan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut ada landasannya," ujar Ketua FPI DKI Novel Bamukmin ketika dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).
Landasan tersebut, kata Novel, adalah Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981. Selain itu, ada Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 yang menjadi landasan.
"Fatwa MUI 1981 itu menyebutkan memang haram untuk mengucapkan selamat hari Natal," ujar Novel.
Menurut Novel, Rizieq merupakan sosok panutan untuk umat Islam maupun umat agama lain. Rizieq, kata Novel, rutin melakukan dialog lintas agama.
"Kami melihat ini adalah pengalihan isu. Murahan. Karena pada prinsipnya, kami jauh dari unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Kami sangat hafal dan paham, nggak mungkin Habib Rizieq melakukan penistaan agama," kata Novel. detik.com
Sumber Artikel : Salut, Mahasiswa Muslim Ini Juga Melaporkan Rizieq Shihab ke Polisi atas Penistaan Agama
Baca Juga Link terkait : Habib Rizieq shihab pemilik akun sayareya dilaporkan ke polisi
ikutip dari laman Republika.co.id, Rabu (28/12/2016) selain Habib
Rizieq, pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video
ceramah Habib Rizieq tersebut juga ikut dilaporkan.
Laporan tersebut dilayangkan atas nama Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah dan diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujar Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12).
Saat melapor, Doddy membawa barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq yang telah viral di media sosial. Kemudian, ia juga menyertakan screenshoot postingan @sayareya yang dianggap sebagai akun penyebar penggalan video tersebut.
Materi yang dilaporkan SPI sama seperti yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Senin (26/12) kemarin. Namun, menurut Doddy, pihaknya tidak fokus melaporkan Rizieq atas dugaan penistaan agama.
“Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan, ‘kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'” ucap Doddy.
Doddy mengaku pihaknya mengetahui kasus ini dari pelaporan yang dilakukan PMKRI tersebut. Karena itu, SPI kemudian mengkaji ucapan Rizieq pada penggalan video tersebut dan menyimpulkan bahwa konten tersebut berpotensi mengganggu kerukunan antar-umat beragama.
“Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung,” kata Doddy.
(Rep: Muhyiddin / Red: Esthi Maharani)(dedy swd)
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/12/28/habib-rizieq-shihab-%E2%80%8Edan-pemilik-akun-sayareya-dilaporkan-ke-polisi/#sthash.50Nzct7U.Z0v87Wag.dpuf
Laporan tersebut dilayangkan atas nama Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah dan diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujar Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12).
Saat melapor, Doddy membawa barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq yang telah viral di media sosial. Kemudian, ia juga menyertakan screenshoot postingan @sayareya yang dianggap sebagai akun penyebar penggalan video tersebut.
Materi yang dilaporkan SPI sama seperti yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Senin (26/12) kemarin. Namun, menurut Doddy, pihaknya tidak fokus melaporkan Rizieq atas dugaan penistaan agama.
“Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan, ‘kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'” ucap Doddy.
Doddy mengaku pihaknya mengetahui kasus ini dari pelaporan yang dilakukan PMKRI tersebut. Karena itu, SPI kemudian mengkaji ucapan Rizieq pada penggalan video tersebut dan menyimpulkan bahwa konten tersebut berpotensi mengganggu kerukunan antar-umat beragama.
“Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung,” kata Doddy.
(Rep: Muhyiddin / Red: Esthi Maharani)(dedy swd)
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/12/28/habib-rizieq-shihab-%E2%80%8Edan-pemilik-akun-sayareya-dilaporkan-ke-polisi/#sthash.50Nzct7U.Z0v87Wag.dpuf
No comments:
Post a Comment