Selamat Datang di Blog Pribadi saya ini, Blog ini berisi beberapa Artikel, banyak hal yang Anda alami ketika berkunjung ke Blog ini, terima kasih atas kunjungannya. Welcome to the Personal Blog, this blog contains a variety of articles, thank you for your visit.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, 15 December 2017

Putusan Pengadilan Hambat Pencopotan Fahri dari Kursi Pimpinan DPR


Putusan Pengadilan Hambat Pencopotan Fahri dari Kursi Pimpinan DPR Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - PKS mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR. Plt Ketua DPR Fadli Zon menyebut hal itu tidak bisa dilakukan karena ada putusan dari pengadilan.

"Masalahnya kan ada keputusan pengadilan itu. Di dalam putusan pengadilan kan ada hal itu yang menyatu dan tidak terpisah," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Fadli menuturkan semua hal yang digugatkan oleh PKS terhadap Fahri terhambat oleh putusan pengadilan yang kembali memenangkan Fahri soal statusnya di partai. Fahri memenangkan gugatan baik di PN Jaksel, maupun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (Jakarta) terkait pemecatannya.

"Jadi semua terhambat karena putusan pengadilan," ujar Fadli.

Seperti diketahui, Fahri kembali memenangkan gugatan pengadilan terhadap banding yang diajukan PKS. Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/PDT/2017/TDKI. Surat tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor 214/pdt.g2016/pnjakartaselatan yang dimohonkan banding.

PKS sendiri mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menindaklanjuti permohonan pergantian Fahri dari posisi Wakil Ketua DPR. Surat terakhir yang dikirimkan PKS dibacakan saat sidang paripurna, Senin (11/12), dan belum diproses karena saat ini DPR memasuki masa reses.
(yas/elz)


Sumber : https://news.detik.com

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages