Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
"Masalahnya kan ada keputusan pengadilan itu. Di dalam putusan pengadilan kan ada hal itu yang menyatu dan tidak terpisah," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Fadli menuturkan semua hal yang digugatkan oleh PKS terhadap Fahri terhambat oleh putusan pengadilan yang kembali memenangkan Fahri soal statusnya di partai. Fahri memenangkan gugatan baik di PN Jaksel, maupun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (Jakarta) terkait pemecatannya.
Seperti diketahui, Fahri kembali memenangkan gugatan pengadilan terhadap banding yang diajukan PKS. Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/PDT/2017/TDKI. Surat tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor 214/pdt.g2016/pnjakartaselatan yang dimohonkan banding.
PKS sendiri mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menindaklanjuti permohonan pergantian Fahri dari posisi Wakil Ketua DPR. Surat terakhir yang dikirimkan PKS dibacakan saat sidang paripurna, Senin (11/12), dan belum diproses karena saat ini DPR memasuki masa reses.
(yas/elz)
Sumber : https://news.detik.com
No comments:
Post a Comment