Kepada Yth:
 Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
 Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
 Jakarta-Timur, Indonesia
 Perihal : Gugatan Cerai
Dengan Hormat,
Perkenankan saya, Dodi Hermawan, umur 36 tahun, pekerjaan Swasta, 
agama Kristen Protestan, alamat Jl. Jakarta Alfa No. 8, Rt. 003, Rw. 
004, Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut 
sebagai PENGGUGAT.
Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan gugatan perceraian 
terhadap Dr. Wani Lilianti, umur 36 tahun, pekerjaan Dokter, agama 
Kristen Protestan, alamat Jalan Raya Kopi Raya No. 9, Rt.004, Rw. 006, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah sebagai berikut:
 1. Bahwa Penggugat adalah suami sah dari Tergugat yang telah menikah
 di Gereja Yohanes Penginjil di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, 
sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 123/VIII/2000, dari daftar 
perkawinan Stbld. 1900.no.123.Yo.2345.No.18, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan
 Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisihan dan 
pertengkaran itu di anggap sebagai ujian dalam membina keluarga (rumah 
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah 
berlangsung lama, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat 
sering terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran 
yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip, yang telah berlangsung
 sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan 
dipersatukan lagi;
4. Bahwa perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran tersebut disebabkan antara lain:
a. Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat sudah sangat jauh berbeda;
b.Bahwa pada dasarnya Penggugat sangat mengerti sekali sifat, resiko
 dan pekerjaan Tergugat sebagai seorang dokter dari dulu sewaktu sebelum
 menikah, oleh karenanya Penggugat justru memberikan kepercayaan dan 
kebebasan untuk Tergugat untuk berkarir dalam pekerjaannya;
 Bahwa 
seiring dengan berjalannya waktu, Tergugat sudah sangat terlalu sibuk 
dengan pekerjaannya sebagai seorang dokter, sehingga seringkali tidak 
memperdulikan/memperhatikan Penggugat sebagai suaminya;
 c. Bahwa bila sedang berpergian bertugas Tergugat memakan waktu 
berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu meninggalkan Penggugat 
dimana kejadian-kejadian tersebut sering kali terjadi sampai saat ini;
 d. Bahwa lama-kelamaan dikarenakan Tergugat sejak awal pernikahan 
terlalu sering berpergian baik keluar kota maupun keluar negeri sehingga
 kewajiban Tergugat sebagai seorang istri syah Penggugat menjadi 
terbengkalai;
 e Bahwa Penggugat telah mengajak Tergugat untuk berdiskusi dan 
meminta agar Tergugat mengurangi kegiatan berpergian dan lebih 
memperhatikan Penggugat selaku suaminya akan tetapi Tergugat tidak 
pernah memperdulikan permintaan Penggugat tersebut dan tetap sibuk dalam
 kegiatannya;
 f Bahwa berkali-kali Penggugat berusaha untuk menjalin komunikasi 
dengan Tergugat akan tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik
 dari Tergugat maupun keluarganya, malah jawaban untuk bercerai-lah yang
 didapatkan Penggugat dari si Tergugat ;
5. Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran 
antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan 
berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada 
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu 
terpenuhilah Pasal 19 (F) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 
tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, 
yang berbunyi sebagai berikut:
 “Antara suami dan isteri 
terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada 
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
6. Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mengajak berdamai Tergugat 
dengan mencoba mengajaknya berbicara dan mencari jalan keluar yang baik 
dalam menyelesaikan permasalaan rumah tangga mereka juga dengan cara 
berbicara melalui keluarga Tergugat, akan tetapi Tergugat sangat sulit 
untuk diajak berkomunikasi dikarenakan kesibukannya tersebut;
7. Bahwa pada sekitar bulan Juni 2006 kesabaran Penggugat sebagai 
suami kembali diuji dengan rencana berpergian kembali Tergugat ke Aceh 
setelah kepulangannya selama beberapa bulan sebelumya keluar negeri, 
Penggugat sebagai kepala rumah tangga mencoba untuk mengetuk hati 
Tergugat dengan menahan kepergian Tergugat tersebut dan mengatakan 
apabila dia tetap pergi maka rumah kami tertutup untuknya;
8. Bahwa akan tetapi Tergugat sama sekali tidak mengindahkan 
permintaan Penggugat dan tetap berangkat juga ke Aceh dan ternyata 
sepulangnya dari Aceh tersebut Tergugat tidak kembali kerumah 
Penggugat-Tergugat akan tetapi pulang kerumah orang tua Tergugat;
9. Bahwa Penggugat masih berusaha memikirkan dan mempertahankan 
keutuhan hubungan berkeluarganya dengan cara menghubungi Tergugat di 
rumah orang tuanya serta meminta bantuan pada pihak saudara-saudara 
Tergugat dengan maksud untuk berdamai, membujuk dan mengajaknya pulang 
kerumah bersama, akan tetapi niat baik Penggugat tersebut tidak 
mendapatkan sambutan yang baik dari Tergugat bahkan Tergugat mengatakan 
untuk bercerai saja dari Penggugat;
10. Bahwa pada bulan November 2006 Penggugat kembali mendatangi 
Tergugat dan mengajaknya untuk berdamai di hadapan orang tua Tergugat, 
akan tetapi ternyata niat Tergugat untuk meminta cerai dari Penggugat 
semakin dan sangat kuat;
11. Bahwa pada akhirya pada tanggal 7 April 2007 Tergugat membuat 
Surat Pernyataan yang isinya antara lain keinginan untuk bercerai dan 
sebagai akibat perceraian Tergugat meminta uang sejumlah Rp. 
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) (Bukti P.2);
Bahwa Tergugat semenjak bulan Juni 2006 sampai dengan saat ini sudah
 tidak tinggal bersama lagi dengan Penggugat halmana seharusnya sepasang
 suami-istri selayaknya tinggal satu atap dalam menjalani bahtera rumah 
tangganya;
12. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka cukup 
alasan bagi Penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan 
Pengadilan;
Maka : Berdasarkan hal–hal tersebut di atas dengan ini Penggugat 
mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis 
Hakim, agar berkenan kiranya:
 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang
 dilakukan di Gereja Yohanes Penginjil di Jakarta pada tanggal 30 
September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. No. 
123/VIII/2000, dari daftar perkawinan Stbld. 1900.no.123.Yo.2345.No.18, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur 
untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
 tetap kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dapat 
didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;
 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini ;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jakarta, 18 September 2007
Hormat Saya,
Materai Rp 6000 & tanda tangan
Penggugat
 Dodi Hermawan
Post Top Ad
 Your Ad Spot
Thursday, 7 December 2017
GUGATAN CERAI NON MUSLIM
Tags
Berita disekitar kita# 
      
Share This 
Tentang : sihotanghita
Berita disekitar kita
Labels:
Berita disekitar kita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Top Ad
 Your Ad Spot
Author Details
The author is a seacoast which traveled the country people, studied the academic College in old age, have passed the Bachelor at the age of 40 years, and earned the title of academic S.Tr.Kom and earned the title of international certification of skills Microsoft IE Microsoft Office MOS academic degree with Sertificate.



No comments:
Post a Comment