Selamat Datang di Blog Pribadi saya ini, Blog ini berisi beberapa Artikel, banyak hal yang Anda alami ketika berkunjung ke Blog ini, terima kasih atas kunjungannya. Welcome to the Personal Blog, this blog contains a variety of articles, thank you for your visit.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, 7 December 2017

GUGATAN CERAI NON MUSLIM

Kepada Yth: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia
Perihal : Gugatan Cerai

Dengan Hormat,

Perkenankan saya, Dodi Hermawan, umur 36 tahun, pekerjaan Swasta, agama Kristen Protestan, alamat Jl. Jakarta Alfa No. 8, Rt. 003, Rw. 004, Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap Dr. Wani Lilianti, umur 36 tahun, pekerjaan Dokter, agama Kristen Protestan, alamat Jalan Raya Kopi Raya No. 9, Rt.004, Rw. 006, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah suami sah dari Tergugat yang telah menikah di Gereja Yohanes Penginjil di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 123/VIII/2000, dari daftar perkawinan Stbld. 1900.no.123.Yo.2345.No.18, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta; (Bukti P-1)

2. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisihan dan pertengkaran itu di anggap sebagai ujian dalam membina keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

3. Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip, yang telah berlangsung sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan dipersatukan lagi;

4. Bahwa perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran tersebut disebabkan antara lain:

a. Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat sudah sangat jauh berbeda;

b.Bahwa pada dasarnya Penggugat sangat mengerti sekali sifat, resiko dan pekerjaan Tergugat sebagai seorang dokter dari dulu sewaktu sebelum menikah, oleh karenanya Penggugat justru memberikan kepercayaan dan kebebasan untuk Tergugat untuk berkarir dalam pekerjaannya;
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, Tergugat sudah sangat terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang dokter, sehingga seringkali tidak memperdulikan/memperhatikan Penggugat sebagai suaminya;
c. Bahwa bila sedang berpergian bertugas Tergugat memakan waktu berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu meninggalkan Penggugat dimana kejadian-kejadian tersebut sering kali terjadi sampai saat ini;
d. Bahwa lama-kelamaan dikarenakan Tergugat sejak awal pernikahan terlalu sering berpergian baik keluar kota maupun keluar negeri sehingga kewajiban Tergugat sebagai seorang istri syah Penggugat menjadi terbengkalai;
e Bahwa Penggugat telah mengajak Tergugat untuk berdiskusi dan meminta agar Tergugat mengurangi kegiatan berpergian dan lebih memperhatikan Penggugat selaku suaminya akan tetapi Tergugat tidak pernah memperdulikan permintaan Penggugat tersebut dan tetap sibuk dalam kegiatannya;
f Bahwa berkali-kali Penggugat berusaha untuk menjalin komunikasi dengan Tergugat akan tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari Tergugat maupun keluarganya, malah jawaban untuk bercerai-lah yang didapatkan Penggugat dari si Tergugat ;

5. Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut:
“Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.

6. Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mengajak berdamai Tergugat dengan mencoba mengajaknya berbicara dan mencari jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan permasalaan rumah tangga mereka juga dengan cara berbicara melalui keluarga Tergugat, akan tetapi Tergugat sangat sulit untuk diajak berkomunikasi dikarenakan kesibukannya tersebut;

7. Bahwa pada sekitar bulan Juni 2006 kesabaran Penggugat sebagai suami kembali diuji dengan rencana berpergian kembali Tergugat ke Aceh setelah kepulangannya selama beberapa bulan sebelumya keluar negeri, Penggugat sebagai kepala rumah tangga mencoba untuk mengetuk hati Tergugat dengan menahan kepergian Tergugat tersebut dan mengatakan apabila dia tetap pergi maka rumah kami tertutup untuknya;

8. Bahwa akan tetapi Tergugat sama sekali tidak mengindahkan permintaan Penggugat dan tetap berangkat juga ke Aceh dan ternyata sepulangnya dari Aceh tersebut Tergugat tidak kembali kerumah Penggugat-Tergugat akan tetapi pulang kerumah orang tua Tergugat;

9. Bahwa Penggugat masih berusaha memikirkan dan mempertahankan keutuhan hubungan berkeluarganya dengan cara menghubungi Tergugat di rumah orang tuanya serta meminta bantuan pada pihak saudara-saudara Tergugat dengan maksud untuk berdamai, membujuk dan mengajaknya pulang kerumah bersama, akan tetapi niat baik Penggugat tersebut tidak mendapatkan sambutan yang baik dari Tergugat bahkan Tergugat mengatakan untuk bercerai saja dari Penggugat;

10. Bahwa pada bulan November 2006 Penggugat kembali mendatangi Tergugat dan mengajaknya untuk berdamai di hadapan orang tua Tergugat, akan tetapi ternyata niat Tergugat untuk meminta cerai dari Penggugat semakin dan sangat kuat;

11. Bahwa pada akhirya pada tanggal 7 April 2007 Tergugat membuat Surat Pernyataan yang isinya antara lain keinginan untuk bercerai dan sebagai akibat perceraian Tergugat meminta uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) (Bukti P.2);

Bahwa Tergugat semenjak bulan Juni 2006 sampai dengan saat ini sudah tidak tinggal bersama lagi dengan Penggugat halmana seharusnya sepasang suami-istri selayaknya tinggal satu atap dalam menjalani bahtera rumah tangganya;

12. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka cukup alasan bagi Penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan Pengadilan;

Maka : Berdasarkan hal–hal tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim, agar berkenan kiranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan di Gereja Yohanes Penginjil di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. No. 123/VIII/2000, dari daftar perkawinan Stbld. 1900.no.123.Yo.2345.No.18, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini ;

Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Jakarta, 18 September 2007

Hormat Saya,

Materai Rp 6000 & tanda tangan

Penggugat
Dodi Hermawan

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages