Selamat Datang di Blog Pribadi saya ini, Blog ini berisi beberapa Artikel, banyak hal yang Anda alami ketika berkunjung ke Blog ini, terima kasih atas kunjungannya. Welcome to the Personal Blog, this blog contains a variety of articles, thank you for your visit.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, 9 December 2016

Jika Berstatus Terdakwa, Ahok Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI

Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Niken Purnamasari/detikcom)

Jakarta - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini berstatus gubernur nonaktif DKI Jakarta karena maju di Pilgub DKI 2017. Status gubernur nonaktif bisa terus disandang Ahok meski pilgub 2017 berakhir, jika dia masih berstatus terdakwa.

Saat ini, Ahok sedang menjalani cuti karena menjalani masa kampanye Pilgub DKI 2017 hingga 11 Februari 2017. Seharusnya, setelah itu dia bisa kembali duduk sebagai gubernur DKI Jakarta yang aktif.

Namun, di tengah masa kampanye ini, Ahok tersandung kasus dugaan penistaan agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ahok akan menjalani sidang perdana dan duduk sebagai terdakwa pada 13 Desember 2016 pekan depan. Lalu, bagaimana dengan status Ahok di Pemprov DKI Jakarta setelah 11 Februari 2017 nanti?

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, maka kepala daerah yang berstatus terdakwa akan diberhentikan sementara. Aturan itu juga berlaku ke Ahok.

"Pak Basuki ini kan posisinya pekan depan di sana (persidangan). Kita tahu perkaranya, nanti akan ditindaklanjuti untuk diberhentikan sementara," kata Widodo saat dihubungi, Jumat (9/12/2016).

Jika Ahok dinonaktifkan pekan depan saat sidang dimulai, statusnya tentu sama dengan saat ini ketika dia nonaktif karena cuti kampanye. Kondisi berbeda muncul setelah 11 Februari 2017 mendatang saat cuti Ahok habis. Bila ketika itu Ahok masih berstatus terdakwa, maka dia akan kembali dinonaktifkan.

"Kalau masa cutinya habis, nanti kita bikin nonaktif. Setelah tanggal 11 Februari ya dia dinonaktifkan lagi," ujarnya.

Widodo menjelaskan alasan kepala daerah terdakwa harus diberhentikan sementara. Penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan dan tidak terganggu kondisi kepala daerah yang harus bolak-balik menjalani sidang.

"Sidang kan maraton, jadi dia diminta konsentrasi. Tidak usah menyelenggarakan pemerintahan untuk konsentrasi di perkaranya," ucap Widodo.

Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya yaitu tentang pemberhentian kepala daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83. Berikut bunyinya:

Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
 



Indah Mutiara Kami - detikNews

(imk/tor)

Artikel Asli : https://news.detik.com

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages