Ilustrasi ulos/wordpress
"Pelaku dengan inisial RP kami amankan sesaat setelah
mengambil paket di salah satu agen pengiriman barang yang ada di Kota
Mataram," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB Denny Priadi di
Mataram, seperti dukutip Antara, Senin (19/12).
Barang bukti narkoba jenis ganja yang ditemukan petugas
dalam paket kain ulos khas Batak asal Medan, Sumatera Utara, dikemas
rapi dalam tujuh paket plastik biru dengan berat setiap paketnya
mencapai satu kilogram.
Denny mengungkapkan bahwa RP yang berusia 27 tahun itu
adalah seorang perempuan suruhan SS (30), pria asal Medan, Sumatera
Utara. Hal itu diketahui petugas BNN berdasarkan pengakuan RP yang
diamankan pada Sabtu (17/12) lalu.
(BACA JUGA : Wah! Ada Tanaman Ganja di Zona Merah Sinabung)
Berdasarkan pengakuan RP, petugas BNN langsung bergerak
menuju kediaman SS yang disebutkan tinggal di salah satu kos yang berada
di wilayah Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Saat itu juga, SS berhasil kami amankan di kosnya," ujar Denny.
Selain mengamankan SS, petugas juga mengamankan sejumlah
barang bukti lainnya berupa ratusan biji ganja dan sejumlah bibit
tanaman ganja yang sengaja dibudidayakan di dalam kosnya.
"Kalau bibit tanaman ini kami temukan di dalam kamarnya, sedangkan biji-biji ganja ini disembunyikan dalam lemari," ucapnya.
Sehubungan dengan tangkapan tersebut, petugas langsung
menggiring kedua pelaku beserta barang bukti hasil temuannya ke kantor
BNNP NTB. Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, kedua tersangka kini masih dalam pemeriksaan
petugas untuk mengejar pemasok barang haram yang berdomisili di Medan,
Sumatera Utara.
"Sebenarnya sudah ada identitas yang disebutkan mereka (tersangka), namun tentunya akan kita dalami dulu di lapangan," ujarnya.
Artikel Asli : batakgaul.com
No comments:
Post a Comment