Beritateratas.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab mendesar Polri agar segera menindak Gubernur Ahok yang menurut MUI Pusat telah menghina Al-Qur’an dan Ulama.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq menanggapi pemberitaan bahwa Polri akan menunda proses hukum Ahok hingga usai pemilihan gubernur (PILGUB) DKI Jakarta.
“Polri jangan mengada-ada. Itu kebijakan internal Kapolri lama yang tidak logis dan sudah kadaluwarsa. Tidak ada UU yang melarang Proses Hukum bagi Cagub yang lakukan pelanggaran pidana,” ungkap Habib Rizieq melalui situs resminya HabibRizieq.com, pada Kamis (13/10/2016).
Ia menambahkan bahwa kasus penistaan agama sebagaimana yang dilakukan Ahok, tak berbeda dengan kasus kriminal lainnya.
“Jika ada Cagub yang mencuri atau memperkosa atau menggunakan narkoba atau menganiaya atau menista agama, maka tetap harus diproses hukum, bahkan harus disegerakan dan diprioritaskan sebelum Pilkada digelar, agar bisa didiskulaifikasi oleh KPU dari pencalonan,” tuturnya.
Sementara Mabes Polri memastikan tidak akan menjadi ‘alat’ yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjatuhkan calon kepala daerah dalam ajang Pilkada Serentak 2017.
Saat ini sejumlah pihak telah membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Salah satunya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok dilaporkan ke Mabes Polri karena dianggap menistakan agama.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum mengeluarkan surat edaran untuk meredam gejolak tersebut. Namun, jajaran kepolisian sudah paham yang harus dilakukan untuk mengatasi proses hukum calon kepala daerah. Polri menolak menjadi alat penjegal calon kepala daerah. Sehingga semua proses hukum calon kepala daerah akan diproses setelah pilkada selesai. Aturan itu sudah ditetapkan sejak 2014 kemudian masih berlaku sampai sekarang.
Pada pelaksanaan Pilpres 2014 lalu, Boy mengatakan sudah memiliki aturan untuk membatasi permasalahan tersebut yaitu dikeluarkannya Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.
“Apa-apa, termasuk Perkap, yang dikeluarkan di era Pak Badrodin, tidak berakhir meski saat ini sudah berganti Kapolri, kecuali ada aturan lain yang mengubah. Kalau belum diubah ya tetap berlaku yang lama itu,” kata Boy.
Artinya, Ahok yang dilaporkan ke polisi pun bakal selamat lagi dari jeratan hukum. Sebab, polisi bakal menunda kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sampai tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.
Sebelumnya pada tahun 2015, Setiap calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum dan menjadi peserta Pilkada Serentak 201 pun sama ditangguhkan proses hukumnya.
"Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai pilkada, jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum maka penyidikannya ditangguhkan," kata Badrodin saat ditemui di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (11/8/2015).
Badrodin menegaskan, penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut bukan berarti penyidikan kasusnya berhenti. Dia meminta agar persepsi salah semacam itu tidak muncul.
Tak hanya di Polri, penangguhan kasus yang diberikan kepada para peserta pilkada juga diterapkan di lembaga penegak hukum yang lain.
"Ini juga akan berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Badrodin.
Seperti
diketahui, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke
polisi terkait kasus dugaan penistaan agama. Ahok dinilai menistakan
agama Islam karena mengimbau warga untuk tidak mudah percaya dengan
orang lain dan juga surat Al-Maidah ayat 51 yang sering disebutnya
sebagai black campaign untuk menjatuhkan dirinya.
Penulis : Vita Risma
No comments:
Post a Comment