Putri Elisabeth, Sabtu (19/11) kelas 1A siswi SMP Negeri 3 Peranap menuturkan bahwa dirinya diwajibkan pakai jilbab dan belajar Islam di dalam kelas. "Itu aturan dari sekolah, kalau tidak berjilbab ada tegoran keras dari pihak sekolah. Kami seharusnya tidak diwajibkan memakai jilbab. Kami kan Kristen seharusnya kami harus belajar agama Kristen bukan belajar agama Islam" ujarnya.

Hal senada juga diakui Fidia Sartika siswi SMP Negeri 3 Peranap. Fidia yang duduk di kelas 1C ini menuturkan bahwa semua siswa Kristen wajib mengikuti aturan berjilbab dan belajar agama Islam dari sekolah, kalau tidak, ada sanksi dari sekolah. "Kami diwajibkan berjilbab dan belajar agama Islam, guru agama Islam kami Pak Aswin. Aneh memang kami diperlakukan seperti ini" katanya kesal.

Orang tua siswa Fidia Sartika yaitu Raya Silaban (36 tahun) sangat kecewa atas perlakuan pihak sekolah terhadap anaknya. "Sekolah Negeri ini bukan sekolah ISIS, Sekolah Negeri adalah sekolah milik anak-anak bangsa dan Indonesia berdasarkan Pancasila. Jadi perlakukanlah anak bangsa sesuai Pancasila" katanya.

"Ini kan sangat terlalu orang Kristen disuruh belajar agama Islam, suatu pembodohan dan pihak sekolah melecehkan atau melakukan penistaan kepercayaan anak saya. Sekarang saya tantang pihak sekolah, apa maksud pihak sekolah perlakukan anak saya belajar agama Islam? Supaya anak saya mau jadi Islam? Begini saja, sekarang tidak perlu pakai modus-modus perlakuan pihak sekolah, detik ini saya relakan anak saya jadi Islam, tapi lambang Pancasila yang disekolah SMP Negeri 3 itu harus diturunkan dan ganti saja dengan hukum yang berasal dari padang pasir!" tegasnya.

Dikonfirmasi ke Kepala Sekolah Bapak Irfandi, Spd Sabtu (19/11) mengakui bahwa siswa-siswi itu belajar agama Islam dan pakai jilbab. "Sebelum saya menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri 3 ini saya melihat siswa Kristen belajar agama Islam dan berjilbab, saya mohon jangan beritakan ini, kalau pun diberitakan yang baik-baik saja kalau kita mau berteman" ujarnya.

Saling Menghargai

Kita harus saling menghargai antara sesama umat beragama, siswi Kristen tidak boleh diwajibakan belajar agama Islam yang tidak dianutnya, dan siswa Islam tidak boleh belajar agama Kristen" perkataan itu dilontarkan Ust. Rubiman Zaiunuri anggota Da'i Pembagunan Indonesia, Sabtu (19/10). Dalam Al-quran kan ada "Bagimu agamau dan bagiku agamaku. Apalagi itu kan sekolah negeri, tidak boleh membuat peraturan diri sendiri atau komite sekolah. Sudah jelas salah kalau diperlakukan siswa Kristen belajar agama Islam dan berjilbab. Kita hidup di negara Pancasila dan harus saling menghargai satu sama lain" ujarnya.

Di Indonesia mengakui ada beberapa agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Konghuchu dan Buddha. Semua agama ini diakui oleh negara. Oleh karena itu Indonesia dikenal ragam budaya, etnis, suku dan ras, biar berbeda-beda tetap satu. Dan itulah keindahan Indonesia.

Ironisnya, oknum-oknum tertentu selalu menodai keindahan itu dalam modus atau suatu peratutan tertentu. Disengaja atau tidak, tentulah negara tidak boleh berdiam diri oleh ulah para oknum yang bisa memecah sesama anak bangsa. Seharusnya Pemerintah harus seret ke meja hukum para oknum PNS atau Kepala Sekolah yang membuat peraturan yang tidak sesuai dengan Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menghormati prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

 Artikel Asli : www.netralitas.com