Gubernur
Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa
Barat Tahun 2015 yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas
Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut ini adalah rincian Uaph Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat yang telah ditetapkan yaitu :
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut ini adalah rincian Uaph Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat yang telah ditetapkan yaitu :
- UMK Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000.
- UMK Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000.
- UMK Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000.
- UMK Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862.
- UMK Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000.
- UMK Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000.
- UMK Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000.
- UMK Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000.
- UMK Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000.
- UMK Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000.
- UMK Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
- UMK Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00.
- UMK Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001.195
- UMK Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi Rp. 2.004.637.
- UMK Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195.
- UMK Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.735.473 menjadi Rp. 2.001.200.
- UMK Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000.
- UMK Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000.
- UMK Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155.
- UMK Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000.
- UMK Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000.
- UMK Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000.
- UMK Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031.
- UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000.
- UMK Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450.
- UMK Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000.
- UMK Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000.
No comments:
Post a Comment